• Latest
  • Trending
  • All
JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Februari 13, 2025
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Juni 8, 2025
Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Juni 8, 2025
Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Juni 8, 2025
Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Juni 8, 2025
Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Juni 8, 2025
Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Juni 8, 2025
Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Juni 8, 2025
Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Juni 8, 2025
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Harvey divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar. Terdakwa lain seperti Helena Liem, Suparta, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga mendapat hukuman lebih berat dibanding putusan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menilai putusan ini lebih mencerminkan besarnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp 300 triliun.

by Ibhent
Februari 13, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, bersama sejumlah terdakwa lainnya, pada Rabu, 13 Februari 2025. Sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, S.H., M.Hum., serta anggota majelis hakim lainnya, termasuk Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum., Anthon R. Saragih, S.H., M.H., dan Hotma Maya Marbun, S.H., M.H.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis. Terdakwa divonis 20 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 6,5 tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 8 bulan kurungan. Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

RelatedPosts

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin TKA di Imigrasi

Polisi Lalu Lintas Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Polda Metro Jaya: Tetap Akan Ditilang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan awal, yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara. “Kami menilai putusan sebelumnya tidak mencerminkan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat korupsi tata niaga timah ini,” ujar salah satu JPU usai sidang.

Hakim untuk Sidang Terdakwa Helena lim. Foto: EKOIN.CO

Selain Harvey, terdakwa lain dalam kasus ini juga mendapat vonis lebih berat. Helena Liem, yang sebelumnya dihukum lebih ringan, kini divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta. Majelis hakim yang diketuai oleh H. Budi Susilo, S.H., M.H., menyatakan bahwa peran Helena dalam kasus ini terbukti signifikan dalam membantu praktik korupsi tata niaga timah.

Hakim Sidang Terdakwa Suparta. Foto: EKOIN.CO

Terdakwa Suparta dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyono, S.H., M.H., dengan anggota di antaranya H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Teguh Harianto, S.H., M.Hum. Suparta juga dikenakan denda Rp 1 miliar serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,571 triliun. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman.

Hakim untuk sidang Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi. Foto: EKOIN.COSementara itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga mendapatkan hukuman berat dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum. Hakim anggota yang turut menangani perkara ini antara lain Sri Andini, S.H., M.H., serta Istiningsih Rahayu, S.H., M.Hum. Mochtar Riza dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dengan membayar denda sebesar 1 Miliar rupiah serta uang pengganti sebesar 493 Miliar.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim.

Hakim untuk Sidang Terdakwa Reza Andriansyah. Foto: EKOIN.CO

Terdakwa Reza Andriansyah tidak luput dari hukuman berat. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sri Andini, S.H., M.H., dengan anggota majelis di antaranya H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, S.H., M.M., Reza divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. “Putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar praktik korupsi besar seperti ini tidak terulang di masa depan,” ujar salah satu anggota majelis hakim saat membacakan putusan.

Dengan adanya keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum mengapresiasi langkah majelis hakim yang telah mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat kasus ini. Keputusan tersebut juga disambut positif oleh publik yang menginginkan keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian negara. (*)

Tags: dendaHarvey MoeisHelena Liemhukuman beratjaksa penuntut umum.kasus korupsikerugian negarakorupsi timahMochtar Riza Pahlevi TabraniPengadilan Tinggi JakartaPengadilan TipikorReza AndriansyahSupartatata niaga timahuang penggantivonis banding
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Batam, EKOIN.CO-Kasus kekerasan anak kembali terjadi di wilayah hukum Mapolresta Barelang. Aksi kekerasan tak beradab ini dilakukan oleh pelaku bernama...

Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Banda Aceh, EKOIN.CO: Sengketa wilayah empat pulau di wilayah barat Indonesia menuai kecaman dari elemen masyarakat dan mahasiswa Aceh. Pasalnya,...

Warga Lampung di Bandung Sembelih Dua Sapi Kurban, Titipan dari Kapolda Jabar

Warga Lampung di Bandung Sembelih Dua Sapi Kurban, Titipan dari Kapolda Jabar

by Maykal
Juni 7, 2025
0

Bandung , EKOIN . CO - Keluarga besar masyarakat Lampung yang bermukim di Bandung, Jawa Barat, melaksanakan penyembelihan dua ekor...

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

by Maykal
Juni 7, 2025
0

Timika , EKOIN - CO - Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos.,M.Han., M.A. menyambut kedatangan Letjen TNI...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Maret 24, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights