EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM

Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.

Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU terkait korupsi ore nikel di Konawe Utara.

Irvan oleh Irvan
13 Agustus 2025
dalam HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Windu Aji Sutanto Dituntut 6 tahun penjara atas kasus TPPU Nikel.
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, resmi dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Jaksa meyakini Windu terlibat aktif dalam mengelola dan memindahkan dana hasil kejahatan tersebut.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025) pukul 13:30 WIB, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan dan turut serta dalam tindakan menempatkan, mengalihkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, serta mengubah bentuk uang atau surat berharga yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

 

Jaksa membacakan amar tuntutan dengan tegas, menyatakan bahwa hukuman yang diminta kepada majelis hakim adalah pidana penjara selama 6 tahun bagi Windu Aji Sutanto. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan.

 

Tuntutan Jaksa untuk Kasus TPPU Ore Nikel

Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut bahwa perbuatan Windu telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti menikmati keuntungan hasil korupsi yang nilainya mencapai Rp 135,83 miliar.

 

“Hal yang memberatkan, Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa juga belum mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya,” kata jaksa dalam sidang.

BACA JUGA

Kasus Gugatan Pembatalan Perkawinan: Modus TPPO Terungkap

 

Jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan, yakni sikap sopan terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Namun, pertimbangan tersebut dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya tuntutan mengingat nilai kerugian yang besar dan dampak perbuatan terdakwa terhadap negara.

 

Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM. Glenn dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

 

Penundaan Sidang Tuntutan Sebelumnya

Perlu diketahui, sidang tuntutan ini sebelumnya telah mengalami penundaan. Pada Rabu (6/8/2025) lalu, JPU meminta waktu tambahan satu minggu dengan alasan masih ada pembahasan yang perlu dilakukan bersama pihak terkait di Sulawesi Tenggara.

 

“Izin, Yang Mulia, masih ada beberapa permasalahan yang perlu kami diskusikan dengan pihak Sulawesi Tenggara terkait dengan tuntutan. Jadi, kami minta waktu satu minggu,” ujar salah satu JPU saat itu.

 

Majelis hakim sempat mempertanyakan alasan penundaan tersebut, mengingat sebelumnya sidang tuntutan juga sudah pernah ditunda. Namun, Hakim Ketua Sri Hartati akhirnya mengabulkan permintaan JPU dan menetapkan sidang dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) pukul 13.00 WIB.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang akhirnya digelar, JPU memastikan bahwa seluruh berkas dan bukti telah siap dipresentasikan di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, proses persidangan memasuki babak akhir sebelum putusan dijatuhkan.

 

Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam kegiatan pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Windu Aji Sutanto, sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining, diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana hasil penambangan ilegal tersebut.

 

JPU menilai bahwa aliran dana hasil kejahatan telah dilakukan secara sistematis melalui berbagai rekening dan transaksi, baik di dalam maupun luar negeri. Pola ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya upaya pencucian uang yang terencana.

 

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga memaparkan peran Glenn Ario Sudarto yang disebut membantu operasional dan menjadi penghubung dalam pelaksanaan kegiatan tambang yang bermasalah tersebut.

 

Persidangan ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang cukup besar, serta melibatkan wilayah pertambangan strategis yang menjadi sumber daya nasional.

 

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Agenda tersebut akan menjadi kesempatan terakhir bagi Windu dan Glenn untuk membantah tuntutan yang diajukan JPU.

 

Putusan akhir majelis hakim diperkirakan akan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang, setelah seluruh proses pembelaan dan replik dijalani. Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka kedua terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai tuntutan yang diajukan.

 

Kasus ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian penindakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dan pencucian uang yang telah menjadi perhatian penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.

 

Penuntasan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan celah hukum untuk memperkaya diri dari sumber daya alam secara ilegal.

 

Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah yang kaya akan mineral strategis seperti Sulawesi Tenggara.

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat koordinasi untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang, serta memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana pertambangan dan pencucian uang mendapatkan hukuman yang setimpal.

 

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia dan memastikan hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

 

Tags: Glenn Ario SudartoKonawe UtaraPengadilan TipikorPT Lawu Agung MiningTPPU nikeltuntutan Windu Aji Sutanto
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
0

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
65

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

Satu-Satunya Wakil Asia, UGM Juara Dunia di Swedia

Satu-Satunya Wakil Asia, UGM Juara Dunia di Swedia

10 Juli 2025
13
Terungkap! 86 Juta Warga RI Kerja Jadi Driver Ojol hingga Pedagang

Terungkap! 86 Juta Warga RI Kerja Jadi Driver Ojol hingga Pedagang

5 Mei 2025
21
Liga Anak Indonesia Dibuka, Legenda Sepak Bola Jadi Inspirasi

Liga Anak Indonesia Dibuka, Legenda Sepak Bola Jadi Inspirasi

6 Juli 2025
6
Hak Guna Bangunan di Pagar Laut Tangerang: Nama Nono Sampono Disebut. Kok Bisa?

Hak Guna Bangunan di Pagar Laut Tangerang: Nama Nono Sampono Disebut. Kok Bisa?

22 Januari 2025
28
Indonesia Perlu SOP Terpadu Hadapi Insiden Nuklir

Indonesia Perlu SOP Terpadu Hadapi Insiden Nuklir

7 Juli 2025
4

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version