EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Wahyu Gunawan Jalani Sidang Tipikor di Jakarta

Wahyu Gunawan Jalani Sidang Tipikor di Jakarta

JPU menyebut uang itu diberikan oleh kuasa hukum korporasi kepada Wahyu untuk mengatur putusan.

Irvan oleh Irvan
20 Agustus 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wahyu Gunawan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang lahir di Bekasi tahun 1984, beragama Islam, bekerja sebagai PNS panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan berdomisili di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam dakwaan, Wahyu diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar. Uang tersebut diberikan oleh kuasa hukum dari tiga korporasi ekspor CPO, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto. Menurut JPU, dana itu dimaksudkan untuk mengatur putusan yang menguntungkan bagi klien mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

 

Uang hasil gratifikasi itu kemudian diteruskan Wahyu kepada Arif Nuryanta. Jaksa menyebut peran Wahyu sangat sentral sebagai perantara dan orang kepercayaan Arif dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

BACA JUGA 

Marcela Santoso Akui Sebar Hoaks soal Kejaksaan

Dalam berkas dakwaan, Wahyu dijerat dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dakwaan Suap Ekspor CPO

Perkara ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. JPU menyatakan, pemberian uang kepada Wahyu dilakukan untuk memengaruhi putusan agar para terdakwa korporasi mendapatkan vonis bebas atau onslag.

 

Menurut uraian dakwaan, Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan uang dengan tujuan tertentu. Peran Wahyu, yang saat itu menjabat panitera, dianggap mempermudah jalannya penyerahan uang kepada Arif Nuryanta. Hal ini kemudian dihubungkan dengan putusan yang menguntungkan pihak perusahaan ekspor.

 

JPU juga menguraikan bahwa praktik gratifikasi dalam perkara ini termasuk bagian dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Selain itu, keterlibatan panitera dalam kasus besar ini memperlihatkan adanya penyalahgunaan jabatan.

 

Keterlibatan Pihak Terkait

Di persidangan, jaksa memaparkan bahwa suap senilai Rp 60 miliar bukan hanya bentuk gratifikasi, tetapi juga upaya sistematis untuk memengaruhi keputusan hakim. Uang tersebut diduga berasal dari keuntungan ekspor CPO yang dijalankan oleh ketiga perusahaan besar.

 

Selain Wahyu, nama Arif Nuryanta disebut sebagai pihak yang menerima dana akhir. Wahyu disebut hanya menjadi perantara, tetapi perannya dinilai penting karena statusnya sebagai aparat peradilan.

Tags: Ekspor CPOgratifikasiJPUPN Jakarta PusatsuapWahyu Gunawan
Post Sebelumnya

Cara Ngopi Aman untuk Penderita GERD Menurut Dokter

Post Selanjutnya

Akhirnya Bantuan Indonesia TNI AU Sukses Diterjunkan, Gaza Menyambut Haru

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Roy Suryo Cs (Ist)

JPU Kembalikan Berkas ke Penyidik, Roy Suryo Cs Sebut Karena Belum Memenuhi Syarat KUHAP

oleh Aminuddin Sitompul
3 Februari 2026
0

Jakarta - Ekoin.co - Roy Suryo Cs merespons pengembalian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta...

Post Selanjutnya
Akhirnya Bantuan Indonesia TNI AU Sukses Diterjunkan, Gaza Menyambut Haru

Akhirnya Bantuan Indonesia TNI AU Sukses Diterjunkan, Gaza Menyambut Haru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.