Palembang, Ekoin.co – Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, melontarkan kritik tajam kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Paloh menilai langkah MK sebagai keteledoran serius yang merampas kedaulatan rakyat.
Sabtu (5/7/2025), Surya Paloh menyampaikan kritik tersebut saat pidato pelantikan DPW, Sayap, dan Badan Partai NasDem di Hotel Santika Premiere, Palembang, Sumatra Selatan. Paloh menekankan, langkah MK bertentangan dengan semangat demokrasi.
Menurut Surya Paloh, MK seharusnya menjaga konstitusi, bukan malah mengetuk palu putusan yang dapat merusak prinsip kedaulatan rakyat. Ia mempertanyakan proses lahirnya putusan tersebut.
“Kita juga bingung, mengapa MK yang diisi oleh orang-orang hebat, pemikir-pemikir hebat, bisa sampai pada putusan seperti itu. Kita bertanya-tanya, apa yang menyebabkan hal ini terjadi? Apakah ada pengaruh dari luar?,” ucap Surya Paloh dalam pidatonya.
Paloh mendesak DPR segera memanggil MK untuk menjelaskan secara terbuka maksud dan proses di balik putusan tersebut. Menurutnya, rakyat berhak mendapatkan kejelasan.
“NasDem berani menyatakan, MK amat sangat salah. Kita bahkan meminta agar MK dipanggil dan ditanya, mengapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berhak mendapatkan kejelasan,” kata Surya Paloh.
Sebagai informasi, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden.
Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. Putusan tersebut disampaikan MK melalui sidang pembacaan amar putusan.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Permohonan diajukan Perludem melalui Ketua Pengurus Yayasan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti. Putusan tersebut menafsirkan ulang ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu.
MK menyatakan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan pemilu nasional tetap serentak, dan pemilu daerah dilaksanakan dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelahnya.
Dalam amar putusan, MK juga menegaskan pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota. Pemilu ini akan dilaksanakan pada hari libur nasional.
Putusan MK ini menimbulkan perdebatan di ruang publik karena dianggap dapat memengaruhi konsolidasi demokrasi nasional. Sejumlah pihak juga menilai putusan ini dapat berdampak pada keuangan negara dan beban kerja penyelenggara pemilu.
Surya Paloh menekankan bahwa langkah NasDem untuk menanggapi putusan MK ini akan konsisten pada prinsip kedaulatan rakyat. NasDem akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat.