JAKARTA – EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Sidang kali ini digelar di ruang MH. Hatta Ali, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, saksi yang diharapkan hadir tidak datang.
Saksi yang dijadwalkan hadir adalah Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri BUMN. Ketidakhadiran Rini menimbulkan ketegangan dalam persidangan.
Menurut pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum, Rini berhalangan hadir karena sedang mengikuti acara keluarga di Jawa Tengah. Hal ini dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.
Perdebatan antara jaksa dan tim kuasa hukum Tom Lembong pun terjadi, hingga akhirnya Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika turun tangan untuk menengahi.
Ketegangan Meningkat di Tengah Ketidakhadiran Saksi
Dalam sidang tersebut, hakim Dennie menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan tetap membacakan keterangan dari saksi Rini, meskipun tidak hadir secara langsung.
“Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan jaksa penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi,” tegas Dennie.
Pernyataan itu disambut keberatan keras dari Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia menilai pembacaan keterangan tanpa kehadiran saksi tidak adil.
Namun, hakim tetap bersikukuh pada keputusannya dan mempersilakan jaksa melanjutkan dengan pembacaan keterangan tertulis dari Rini Soemarno.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, tim pengacara Tom Lembong memutuskan untuk keluar dari ruang sidang atau walk out sebagai bentuk protes.
“Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar,” ucap Ari dengan tegas.
Sidang Tetap Dilanjutkan Tanpa Kehadiran Pengacara
Meskipun tim kuasa hukum terdakwa keluar, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya persidangan dengan membacakan keterangan saksi.
Hakim Dennie menyampaikan bahwa seluruh proses akan dicatat dalam berita acara resmi persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan,” jelas Dennie.
Setelah menyampaikan keberatan, pengacara Tom meminta agar penolakan mereka turut dicatat dalam dokumen resmi persidangan hari itu.
“Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu,” kata Ari Yusuf Amir sebelum keluar dari ruangan.
Sidang pun berjalan dengan hanya dihadiri oleh terdakwa Tom Lembong seorang diri, tanpa didampingi tim pengacaranya.
Ketidakhadiran Rini dan Implikasinya dalam Proses Hukum
Keterangan dari Rini tetap dibacakan oleh jaksa di hadapan majelis hakim dan terdakwa. Tidak ada interupsi lanjutan dari pihak mana pun setelah tim pengacara walk out.
Sementara itu, hakim tetap mencatat semua dinamika persidangan sebagai bagian dari catatan resmi yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Meskipun tidak dapat memberikan kesaksian langsung, keterangan tertulis Rini dianggap cukup relevan oleh jaksa untuk mendukung dakwaan terhadap Tom Lembong.
Dalam sidang tersebut tidak dijelaskan isi dari keterangan Rini secara detail. Sidang hanya fokus pada prosedur pembacaan dan pencatatan keberatan dari pihak pengacara.
Belum ada kepastian apakah Rini akan dijadwalkan kembali untuk memberikan kesaksian secara langsung di sidang lanjutan mendatang.
Arah Persidangan Masih Terbuka Lebar
Pihak pengacara Tom belum memberikan pernyataan lanjutan usai meninggalkan ruang sidang. Mereka juga belum memastikan apakah akan kembali di sidang berikutnya.
Sementara itu, pihak jaksa belum menyampaikan rencana pemanggilan ulang Rini sebagai saksi dalam proses hukum lanjutan.
Sidang kali ini menunjukkan adanya ketegangan prosedural antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa, khususnya terkait dengan ketidakhadiran saksi kunci.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum mengeluarkan jadwal resmi untuk sidang lanjutan kasus ini. Jadwal akan disampaikan kemudian oleh panitera pengadilan.
Nama Rini Mariani Soemarno tetap menjadi perhatian karena posisinya sebagai mantan pejabat negara dan relevansi keterangannya dalam perkara impor gula.(*)