EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda EKOBIS

Sidang Kasus Korupsi Gula: Empat Terdakwa Hadapi Saksi di PN Jakarta

Sidang kasus korupsi importasi gula menghadirkan empat saksi di PN Jakarta. Saksi menjelaskan prosedur rekomendasi importasi sesuai Permendag dan rakortas.

Irvan oleh Irvan
17 Juli 2025
dalam EKOBIS, HUKUM
0
A A
0
Sidang Kasus Korupsi Gula: Empat Terdakwa Hadapi Saksi di PN Jakarta
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2025. Persidangan berlangsung di Jalan Bungur Raya sejak pukul 11.14 WIB dengan menghadirkan empat saksi.

Sidang tersebut menghadirkan Sri Agustina, Nusa Eka, Edi Endar, dan Edi Sutopo sebagai saksi. Mereka memberikan pernyataan secara bergantian dalam ruang sidang.

Sri Agustina sudah tiga kali hadir sebagai saksi dan menjabat Dirjen di Kemendag saat itu. Sri Agustina lahir di Banten pada 1960 dan berdomisili di Pamulang Estate.

Edi Endar lahir di Bangil pada 1965 dan berdomisili di Kemuning, Kalisari, Pasar Rebo. Ia pensiun sebagai Kepala Seksi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan pada 2015.

Ir. Edi Sutopo lahir di Kendal pada 1964 dan tinggal di Kalisari, Pasar Rebo. Ia mengaku mengenal semua terdakwa dalam kasus ini.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Penjelasan Saksi di Persidangan

Edi Endar menjelaskan tugasnya memproses rekomendasi perusahaan pemohon importasi gula. Menurutnya, ia baru mengetahui adanya kasus korupsi ini dari media.

Edi menyebut bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan mengolah raw sugar menjadi gula kristal putih sesuai amanat Permendag 117 Tahun 2016. Sebelumnya, ia bekerja berdasarkan Permendag 527 Tahun 2004.

Edi menyebutkan 11 perusahaan rafinasi seperti PT Angel Product, PT Sentra Usaha Tamajaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Sugar Labinta. Semua perusahaan memenuhi syarat dan telah beberapa kali produksi serta importasi.

Menurut Edi, Bulog sempat menunjuk beberapa perusahaan untuk penugasan mengolah raw sugar menjadi gula kristal putih. Beberapa perusahaan yang ditunjuk seperti PT Berkah Manis Makmur dan PT Jawa Manis Rafinasi.

Edi menjelaskan syarat importasi untuk industri farmasi meliputi surat permohonan, realisasi produksi, serta rencana penggunaan raw sugar enam bulan ke depan. Semua syarat itu harus terpenuhi sebelum proses importasi dilakukan.

Keterangan SOP Penugasan

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menanyakan prosedur SOP penugasan terkait rekomendasi pemohon. Edi Sutopo menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut harus terkait dengan hasil rakortas.

Ia juga menyebutkan bahwa rakortas tersebut memiliki risalah yang menjadi acuan penugasan. Edi Endar juga memahami prosedur ini karena merupakan tugas koordinasi mereka dengan staf di kementerian.

Menurut Edi Sutopo, setiap perusahaan yang mengajukan rekomendasi harus melengkapi syarat sesuai ketentuan. Jenis barang, jumlah, biaya, pelabuhan muat dan bongkar juga harus dicantumkan dalam dokumen.

Saksi menegaskan bahwa penugasan dari Bulog dan hasil rakortas menjadi acuan mereka dalam memproses rekomendasi. Semua pihak wajib mengikuti prosedur sesuai Permendag yang berlaku saat itu.

Tags: Bulogimportasi gulaKemendagkorupsipengadilanrekomendasi importasi
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
57

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
32

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
91

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

Bank Mandiri Borong Prestasi di Hari Menabung

29 Agustus 2025
4
Masa Depan Smartphone Segera Hadir

Masa Depan Smartphone Segera Hadir

14 Juni 2025
15
Harga Gabah Anjlok, Penggilingan Padi Berhenti Beli

Harga Gabah Anjlok, Penggilingan Padi Berhenti Beli

15 Agustus 2025
5
Pemerintah Perkuat Daya Saing Industri Furnitur Nasional

Pemerintah Perkuat Daya Saing Industri Furnitur Nasional

18 September 2025
12
Tangkap Buron Korupsi Newandi, Kejagung Bergerak Cepat

Tangkap Buron Korupsi Newandi, Kejagung Bergerak Cepat

3 Oktober 2025
9

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.