EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Sidang Kasus Korupsi Gula: Empat Terdakwa Hadapi Saksi di PN Jakarta

Sidang Kasus Korupsi Gula: Empat Terdakwa Hadapi Saksi di PN Jakarta

Sidang kasus korupsi importasi gula menghadirkan empat saksi di PN Jakarta. Saksi menjelaskan prosedur rekomendasi importasi sesuai Permendag dan rakortas.

Irvan oleh Irvan
17 Juli 2025
Kategori EKOBIS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 Juli 2025. Persidangan berlangsung di Jalan Bungur Raya sejak pukul 11.14 WIB dengan menghadirkan empat saksi.

Sidang tersebut menghadirkan Sri Agustina, Nusa Eka, Edi Endar, dan Edi Sutopo sebagai saksi. Mereka memberikan pernyataan secara bergantian dalam ruang sidang.

Sri Agustina sudah tiga kali hadir sebagai saksi dan menjabat Dirjen di Kemendag saat itu. Sri Agustina lahir di Banten pada 1960 dan berdomisili di Pamulang Estate.

Edi Endar lahir di Bangil pada 1965 dan berdomisili di Kemuning, Kalisari, Pasar Rebo. Ia pensiun sebagai Kepala Seksi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan pada 2015.

Ir. Edi Sutopo lahir di Kendal pada 1964 dan tinggal di Kalisari, Pasar Rebo. Ia mengaku mengenal semua terdakwa dalam kasus ini.

Berita Menarik Pilihan

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

Penjelasan Saksi di Persidangan

Edi Endar menjelaskan tugasnya memproses rekomendasi perusahaan pemohon importasi gula. Menurutnya, ia baru mengetahui adanya kasus korupsi ini dari media.

Edi menyebut bahwa perusahaan yang mengajukan permohonan mengolah raw sugar menjadi gula kristal putih sesuai amanat Permendag 117 Tahun 2016. Sebelumnya, ia bekerja berdasarkan Permendag 527 Tahun 2004.

Edi menyebutkan 11 perusahaan rafinasi seperti PT Angel Product, PT Sentra Usaha Tamajaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Sugar Labinta. Semua perusahaan memenuhi syarat dan telah beberapa kali produksi serta importasi.

Menurut Edi, Bulog sempat menunjuk beberapa perusahaan untuk penugasan mengolah raw sugar menjadi gula kristal putih. Beberapa perusahaan yang ditunjuk seperti PT Berkah Manis Makmur dan PT Jawa Manis Rafinasi.

Edi menjelaskan syarat importasi untuk industri farmasi meliputi surat permohonan, realisasi produksi, serta rencana penggunaan raw sugar enam bulan ke depan. Semua syarat itu harus terpenuhi sebelum proses importasi dilakukan.

Keterangan SOP Penugasan

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menanyakan prosedur SOP penugasan terkait rekomendasi pemohon. Edi Sutopo menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut harus terkait dengan hasil rakortas.

Ia juga menyebutkan bahwa rakortas tersebut memiliki risalah yang menjadi acuan penugasan. Edi Endar juga memahami prosedur ini karena merupakan tugas koordinasi mereka dengan staf di kementerian.

Menurut Edi Sutopo, setiap perusahaan yang mengajukan rekomendasi harus melengkapi syarat sesuai ketentuan. Jenis barang, jumlah, biaya, pelabuhan muat dan bongkar juga harus dicantumkan dalam dokumen.

Saksi menegaskan bahwa penugasan dari Bulog dan hasil rakortas menjadi acuan mereka dalam memproses rekomendasi. Semua pihak wajib mengikuti prosedur sesuai Permendag yang berlaku saat itu.

Tags: Bulogimportasi gulaKemendagkorupsipengadilanrekomendasi importasi
Post Sebelumnya

Fadli Didakwa Bunuh Sopir Taksi Online

Post Selanjutnya

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Hari Ini,Sidang Berlanjut

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tersangka Liu Xiaodong (LXD) dengan tangan diborgol saat tiba di Bandara Ketapang di bawah pengawalan Bareskrim Polri. Liu yang diduga sebagai beneficial owner PT BBT kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang atas kasus tambang emas ilegal dan pencurian dengan pemberatan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Otak Pencurian Emas 1 Ton di Ketapang Akhirnya Diseret ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

“Tersangka disangkakan Pasal 447 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, termasuk dugaan pencurian listrik, serta Pasal 306 KUHP mengenai penyalahgunaan bahan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Yudhi Sadewa Buka Suara soal OTT KPK: Tidak Ada Kekebalan, Kemenkeu Dukung Penegakan Hukum

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Ia menegaskan tidak ada perlindungan khusus bagi siapa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pemberhentian akan dijatuhkan sesuai ketentuan...

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Ilustrasi fitur terbaru BI Fast yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI). Foto: Instagram @bankindonesia

BI-Fast Terhubung ke Nexus, Pembayaran Lintas Negara Kini Lebih Efesien

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) resmi bergabung dalam proyek Nexus. Hal itu sebagai komitmen memperkuat konektivitas sistem pembayaran lintas...

Post Selanjutnya
Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Hari Ini,Sidang Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Hari Ini,Sidang Berlanjut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.