Jakarta, EKOIN.CO – Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait praktik perlindungan situs judi online (judol) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juli 2025. Perkara ini mengungkap aliran dana mencurigakan dan gaya hidup mewah yang dijalani oleh terdakwa Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, yang menjadi perantara antara agen judol dan oknum pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang tiga, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan dakwaan kepada Darmawati. Ia disebut menerima uang hasil kejahatan sang suami dan menggunakan dana tersebut untuk membeli berbagai barang mewah. Selain itu, ia juga didakwa turut menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh Muhrijan.
Pengakuan Nafkah Ratusan Juta Rupiah per Bulan
Darmawati mengaku mendapatkan uang bulanan dari suaminya hingga mencapai setengah miliar rupiah sebelum terlibat dalam kasus ini. “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati saat diperiksa sebagai terdakwa.
Namun, ketika jaksa mempertegas jumlah total uang yang diterimanya, Darmawati memberikan keterangan berbeda. “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” tambahnya. Keterangan ini menimbulkan perhatian karena ketidakkonsistenan dalam pernyataan terdakwa di persidangan.
Diketahui bahwa sebelum tahun 2024, Muhrijan adalah seorang pengusaha di bidang ekspor-impor. Namun, penghasilan yang begitu besar dan mendadak meningkat memicu kecurigaan aparat penegak hukum terhadap sumber dana yang mengalir ke rekening Darmawati.
Pasangan suami istri ini tinggal bersama tiga anak mereka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan biaya sewa sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Meski tinggal di rumah kontrakan sederhana, gaya hidup mereka mencerminkan konsumsi kelas atas.
Pembelian Mobil Mewah dari Uang Haram
Dalam proses pemeriksaan, jaksa membeberkan bahwa Darmawati membeli sejumlah kendaraan mewah yang diduga kuat berasal dari dana hasil kejahatan Muhrijan. “Contohnya seperti tiga unit mobil. Satu Lexus, satu Fortuner, satu lagi BMW X7,” kata jaksa.
Jaksa juga menanyakan kepada Darmawati mengenai kapan suaminya mulai mendapatkan aliran dana besar hingga bisa membelikan fasilitas mewah tersebut. Darmawati tidak memberikan jawaban pasti atas pertanyaan itu.
Perubahan gaya hidup keluarga tersebut terjadi setelah Muhrijan menjadi makelar dalam praktik perlindungan situs judi online. Ia mengklaim memiliki usaha sampingan, yang disebutnya sebagai sumber penghasilan tambahan.
Namun, jaksa menilai aliran dana yang diterima Darmawati tidak sesuai dengan latar belakang dan kondisi tempat tinggal mereka. Darmawati tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berperan sebagai ibu rumah tangga.
Sementara itu, peran Muhrijan dalam kasus ini berada pada level koordinator. Ia menjembatani komunikasi antara pihak agen judol dan oknum pejabat Kementerian Kominfo yang bertugas menghindarkan situs-situs judi dari pemblokiran pemerintah.
Menurut jaksa, uang hasil kerja sama ilegal tersebut mengalir melalui sejumlah rekening dan disamarkan melalui pembelian aset seperti kendaraan dan barang mewah lainnya. Darmawati diduga kuat mengetahui dan menyetujui transaksi tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan skema besar perlindungan terhadap situs judi online yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pegawai negeri. Kementerian Kominfo, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komdigi, menjadi sorotan akibat adanya oknum yang terlibat.
Sidang ini juga menjadi bukti bahwa praktik pencucian uang kerap melibatkan anggota keluarga, terutama istri yang dijadikan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Darmawati termasuk dalam klaster tersangka yang bertugas menampung dan membelanjakan uang hasil praktik tersebut.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan terhadap Darmawati karena telah mendapatkan keuntungan langsung dari tindak pidana yang dilakukan suaminya. Darmawati sendiri tidak membantah sebagian tuduhan tersebut, meskipun mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul dana.
Kasus ini akan terus disidangkan dalam waktu dekat untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam dakwaan, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan dari kalangan pejabat negara.
Pemeriksaan saksi tambahan akan dilakukan pada persidangan berikutnya guna menguatkan bukti terhadap peran Darmawati dalam praktik pencucian uang dan pembelian barang mewah dari hasil dana ilegal tersebut.
Sebagai langkah penegakan hukum, aparat kejaksaan berupaya membuka seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik pelindungan situs judi online ini, terutama yang beririsan dengan lembaga pemerintahan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
atas kasus ini adalah perlunya pengawasan ketat terhadap aliran dana di keluarga pegawai negeri atau orang yang terlibat bisnis digital, terutama bila ada peningkatan gaya hidup yang tak sesuai kondisi ekonomi mereka. Transaksi keuangan mencurigakan harus ditelusuri dan dilaporkan segera kepada otoritas berwenang.
Selain itu, edukasi mengenai pentingnya pelaporan aset dalam rumah tangga juga harus digencarkan agar keluarga tidak terlibat sebagai bagian dari kejahatan. Para istri atau suami perlu menyadari risiko hukum jika menikmati atau membantu menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Kementerian Komdigi diharapkan meningkatkan sistem pengawasan internal serta memberlakukan sistem audit yang transparan terhadap aktivitas pegawai, khususnya yang menangani situs digital dan pemblokiran konten.
Penegakan hukum secara tegas terhadap para pelindung situs judi online perlu menjadi prioritas, sebab dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pemerintah.
dari perkara ini menunjukkan pentingnya integritas di lingkungan keluarga dan instansi pemerintah. Keberhasilan pemberantasan TPPU sangat bergantung pada transparansi, kerjasama antar-lembaga, dan kesadaran hukum di masyarakat.(*)