Bogor, Ekoin.co – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan korupsi Syahrizal, S.E. di Cibuntu Tengah, Ciampea, Bogor, Kamis (19/6/2025) pukul 18.21 WIB. Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini diamankan setelah lama diburu akibat kasus korupsi di PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Medan.
Buronan Korupsi Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron.
Syahrizal, mantan Pjs. General Manager PT Bhanda Ghara Reksa, terbukti merugikan negara Rp3,64 miliar dalam proyek pengelolaan pupuk PT Pupuk Kalimantan Timur periode 2016–2018. Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan,” ujar pernyataan resmi Kejaksaan Agung. Syahrizal langsung dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk eksekusi.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya mengejar buronan lain. “Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Segera serahkan diri,” tegasnya dalam rilis yang dikutip dari situs resmi Kejari Sumut.
Modus Korupsi Proyek Pupuk
Syahrizal didakwa memanipulasi biaya jasa pembongkaran dan penyimpanan pupuk. Kerugian negara terakumulasi dari mark-up harga dan pencatatan fiktif selama dua tahun.
Profil Terpidana
Lahir di Medan 24 April 1968, Syahrizal berdomisili di Depok dan Medan. Pria berusia 57 tahun ini sebelumnya menjabat sebagai penjabat general manager perusahaan BUMN tersebut.
Eskalasi Penanganan Buronan Korupsi
Kejaksaan Agung mengklaim telah menangkap 12 buronan korupsi sepanjang 2025. “Ini bukti keseriusan kami memberantas korupsi,” tambah juru bicara Satgas SIRI.
Dampak Kerugian Negara
Kerugian Rp3,64 miliar berasal dari penyimpangan anggaran proyek. Audit BPK menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi pekerjaan.
Proses Hukum Berikutnya
Tim jaksa eksekutor Sumut akan memproses pemindahan terpidana ke Lapas di Medan. Proses banding telah ditutup sejak putusan inkracht pada 2023.