• Latest
  • Trending
  • All
Sembilan Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara

Sembilan Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara

Juni 19, 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan UU 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Dijadikan Referensi Utama 

Menko Yusril Jelaskan Alasan UU 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Dijadikan Referensi Utama 

Juni 19, 2025
Usman Hamid: Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis

Usman Hamid: Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis

Juni 19, 2025
Polres Parimo Raih Penghargaan Nasional dalam Musrenbang Polri 2024

Polres Parimo Raih Penghargaan Nasional dalam Musrenbang Polri 2024

Juni 19, 2025
Kapolres Tolitoli Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Kapolres Tolitoli Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Juni 19, 2025
Kalbar Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Program Prioritas

Kalbar Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Program Prioritas

Juni 19, 2025
Anak Kecil Minta Lego ke Prabowo Saat Tiba di Rusia untuk SPIEF

Anak Kecil Minta Lego ke Prabowo Saat Tiba di Rusia untuk SPIEF

Juni 19, 2025
Prabowo-Putin Bertemu, Bahas Isu Regional Global

Prabowo-Putin Bertemu, Bahas Isu Regional Global

Juni 19, 2025
Kedatangan Prabowo Disambut Resmi Rusia di St. Petersburg

Kedatangan Prabowo Disambut Resmi Rusia di St. Petersburg

Juni 19, 2025
Panglima TNI: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Tetapi Harus Tahu Politik Negara

Panglima TNI: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Tetapi Harus Tahu Politik Negara

Juni 19, 2025
Pengadilan Vonis 9 Tahun untuk Korupsi Kredit BRIguna

Pengadilan Vonis 9 Tahun untuk Korupsi Kredit BRIguna

Juni 19, 2025
Arab Saudi Jadi Mediator Konflik Iran-Israel

Arab Saudi Jadi Mediator Konflik Iran-Israel

Juni 19, 2025
Kapolres Tabalong Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Kapolres Tabalong Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Juni 19, 2025
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Sembilan Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara

Sembilan petinggi perusahaan gula didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui impor gula ilegal, merugikan negara Rp578,1 miliar tanpa rekomendasi resmi dari kementerian terkait.

by Mat Dayat
Juni 19, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Sembilan Petinggi Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara

JAKARTA, EKOIN.CO-Sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada 2015 hingga 2016.

Persidangan pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (13/6/2024) dan dipimpin oleh majelis hakim dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Andi Setyawan.

RelatedPosts

Kapolres Tabalong Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Korupsi Dana Perusahaan Rp7 M di PD Petrogas Karawang

Indonesia Dukung Perdamaian Gaza di KTM OKI Istanbul

Dalam persidangan itu, JPU menyebut bahwa tindakan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi masing-masing dengan melakukan importasi gula secara tidak sah.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita,” ujar jaksa Andi Setyawan.

Tindakan para terdakwa dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kesembilan Terdakwa dan Perusahaan

Terdakwa pertama ialah Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products, yang disebut memperkaya diri sebesar Rp150,81 miliar.

Ia bekerja sama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

Selanjutnya adalah Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene, yang memperkaya diri sebesar Rp39,25 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, disebut mendapat keuntungan sebesar Rp41,38 miliar lewat kerja sama serupa.

Kemudian, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, memperoleh keuntungan Rp77,21 miliar dari kerja sama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Sementara itu, Eka Sapanca, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, disebut memperkaya diri sebesar Rp32,01 miliar dari skema yang sama.

Terdakwa lainnya adalah Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, yang disebut meraup Rp60,99 miliar.

Hendrogiarto Tiwow, kuasa direksi PT Duta Sugar International, didakwa memperoleh keuntungan Rp41,23 miliar.

Kemudian, Hans Falita Hutama, Direktur PT Berkah Manis Makmur, disebut memperkaya diri Rp74,58 miliar melalui impor gula bersama INKOPPOL, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai TNI-Polri.

Terakhir adalah Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur PT Kebun Tebu Mas, yang juga disebut ikut melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Tidak Melalui Rapat Koordinasi

Persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) diberikan langsung oleh Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Lembong dan Enggartiasto Lukita, tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian.

JPU menegaskan bahwa pemberian 21 dan 7 Persetujuan Impor (PI) GKM itu tidak didasarkan pada prosedur sah sesuai aturan pengadaan bahan pangan strategis.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

Namun, para terdakwa tetap mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP), melampaui izin yang mereka miliki.

“Para terdakwa juga mengajukan izin impor pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi,” lanjut JPU.

Melanggar Aturan Pengadaan Gula

Perusahaan-perusahaan yang terlibat seharusnya tidak berhak mengimpor GKM karena tidak memiliki fasilitas pengolahan GKP.

Namun, PI tetap diterbitkan oleh pejabat Kementerian Perdagangan tanpa rekomendasi Kemenperin.

Penerbitan PI ini, menurut JPU, berlangsung cepat dan tanpa evaluasi dampak pasokan terhadap pasar dalam negeri.

Akibat tindakan ini, harga gula di pasar sempat mengalami fluktuasi yang tidak wajar pada masa itu.

Hal tersebut turut diperkuat oleh laporan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kala itu.

Pemberian PI Dipercepat

Surat dakwaan menyebutkan bahwa penerbitan PI bahkan tidak pernah dibahas secara tuntas di forum lintas kementerian.

Beberapa PI dikeluarkan hanya beberapa hari setelah permohonan diajukan, tanpa adanya pengkajian komprehensif.

Kondisi tersebut membuat sistem importasi pangan menjadi tidak akuntabel dan rentan disalahgunakan.

Dalam kasus ini, kerja sama antara koperasi dan perusahaan swasta menjadi pola yang berulang.

“Kerja sama tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar produksi yang jelas,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Tindak Lanjut Hukum

JPU menuntut agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh unsur pasal yang dilanggar oleh para terdakwa.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan dan Kemenperin.

Jaksa juga mengajukan permintaan pemblokiran rekening korporasi yang terlibat untuk keperluan penyitaan aset.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar yang telah dihitung BPK.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Andi SetyawanEnggartiasto LukitaHansen SetiawaninkoppolKejagungKejaksaan AgungKementerian Perdagangankerugian negarakorupsi impor gulapersidangan Jakartaperusahaan swastaPI gulaPT PPIrafinasi gulaTipikorTom LembongTony Wijaya NgUU Tipikor
Mat Dayat

Mat Dayat

Related Posts

Menko Yusril Jelaskan Alasan UU 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Dijadikan Referensi Utama 

Menko Yusril Jelaskan Alasan UU 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Dijadikan Referensi Utama 

by Yudi Permana
Juni 19, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan MoU Helsinki dan Undang-undang...

Kapolres Tolitoli Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Kapolres Tolitoli Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

by Maykal
Juni 19, 2025
0

Jakarta , - EKOIN . CO -Kapolres Tolitoli, Sulawesi Tengah, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., mencatatkan prestasi membanggakan dalam bidang...

Pengadilan Vonis 9 Tahun untuk Korupsi Kredit BRIguna

Pengadilan Vonis 9 Tahun untuk Korupsi Kredit BRIguna

by Irvan
Juni 19, 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025, menjatuhkan hukuman...

Kapolres Tabalong Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Kapolres Tabalong Raih Penghargaan Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

by Maykal
Juni 19, 2025
0

Jakarta , EKOIN - CO - Kapolres Tabalong, Kalimantan Selatan, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Menko Yusril Jelaskan Alasan UU 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Dijadikan Referensi Utama 

Menko Yusril Jelaskan Alasan UU 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Dijadikan Referensi Utama 

Juni 19, 2025
Usman Hamid: Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis

Usman Hamid: Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis

Juni 19, 2025
Polres Parimo Raih Penghargaan Nasional dalam Musrenbang Polri 2024

Polres Parimo Raih Penghargaan Nasional dalam Musrenbang Polri 2024

Juni 19, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights