Jakarta, Ekoin.co – Sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Rudi Suparmono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 10:32 WIB. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa juga memasukkan Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 junto Pasal 18 UU Tipikor.
Sebelumnya, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua Hakim PN Surabaya sebelum menjalani proses hukum ini. Dugaan suap yang diterima Rudi sebesar 43 ribu dolar dari Lisa Rachmat, penasihat Ronald Tanur.
Sidang dihadiri oleh saksi ahli Djisman Samosir, dosen Fakultas Hukum, yang hadir untuk memberikan keterangan terkait pasal-pasal yang didakwakan. Djisman menegaskan pemberian hadiah untuk ulang tahun tidak menjadi masalah jika tidak bermuatan penyalahgunaan wewenang.
Menurut Djisman, apabila pembahasan korupsi pidana harus tetap berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan. Saksi juga menyampaikan, pembicaraan mengenai korupsi harus menunjuk pada fakta dan norma tertulis yang sah.
Djisman menyampaikan, perlu ada kejelasan terkait amplop yang diberikan tersebut. Apakah amplop itu hanya untuk menanyakan susunan majelis atau untuk membebaskan seseorang.
Penjelasan Saksi di Persidangan
Saksi ahli menambahkan bahwa korupsi tidak dapat dilepaskan dari kejujuran dan keterbukaan fakta. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan penuh dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
Ia juga menegaskan, ketua pengadilan memiliki kewenangan khusus dalam menunjuk dewan majelis untuk menangani perkara. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi di persidangan.
Menurut Djisman, penentuan suap harus dilihat dari adanya kewenangan dan pemberian dalam rangka janji tertentu. Apabila seseorang memberikan uang untuk memenuhi keinginan pemberi, maka itu masuk kategori suap.
Djisman mengatakan, pembuktian adanya suap dan penerimaan uang menjadi tanggung jawab jaksa. Jaksa penuntut umum harus membuktikan fakta-fakta secara detail di persidangan.