JAKARTA, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepenuhnya berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap peran Menteri Koperasi sekaligus mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, yang diduga melindungi sejumlah situs judi dari pemblokiran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka tambahan. “Apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, ya itu tergantung kepada penyidik. Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” ujarnya saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa peran Kejagung saat ini terbatas sebagai penuntut umum. “Posisi kami kan sebagai penuntut umum, maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, maka dalam proses persidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa,” tambahnya.
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan setelah keterangan saksi selama penyidikan di Polda Metro Jaya menyebutkan keterlibatannya. “Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” jelas Harli.
Kasus ini mencuat setelah Budi Arie disebut dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, diduga terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online. “Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa dalam dakwaan.