Jakarta, EKOIN.CO – Pejabat tinggi Bank BPD Jateng dan beberapa direktur perusahaan swasta diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang dilakukan sejumlah bank daerah dan bank BUMN kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk atau PT Sritex.
Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, berinisial HP, dan IKL selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya. Kemudian saksi berinisial LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, serta AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Selain itu, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, dan AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007- 2017.
“Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usaha yang menjerat tersangka ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, yang dikutip Selasa (3/6).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucap Harli.
Sebelumnya diketahui, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex oleh sejumlah Bank daerah yakni BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Ketiga tersangka, yakni Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISW), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Kontruksi perkara dan kronologi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh 3 bank daerah dan 2 Bank BUMN kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dalam laporan keuangannya, PT Sritex melaporkan kerugian mencapai US$1,08 miliar atau setara Rp15,66 triliun pada 2021 lalu. Padahal pada tahun sebelumya 2020, perusahaan tekstil itu masih mencatat keuntungan sebesar US$ 85,32 juta atau Rp 1,24 triliun.
Sementara PT Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit atau hutang dengan nilai total Outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun) kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Bank milik daerah.
“Antara lain Bank Jateng Rp395.663.215.840,00 (395 miliar), Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Rp 543.980.507.170,00, dan Bank DKI Rp 149.007.085.018,57. Kemudian Sindikasi yakni Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sebesar Rp 2.500.000.000.000 (Rp 2,5 triliun),” ucap Qohar kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.
Bahkan PT Sritex juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta, salah satunya bank BCA.
Qohar melanjutkan, dalam pemberian kredit atau kucuran dana pinjaman kepada PT Sritex, yang dilakukan oleh tersangka Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Dengan demikian, adanya perbuatan melawan hukum karena telah memberikan kredit ratusan miliar tanpa melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan, salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja, karena hasil penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.
“Sementara PT Sritex hanya memperoleh peringkat BB minus atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A, dan wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit oleh sejumlah bank,” ucapnya. []