Jakarta, EKOIN.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng) terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank BUMN kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Sejumlah lokasi yang digeledah, diantaranya kantor PT Sritex di Jl K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan beberapa rumah pada Senin 1 Juli 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan sejumlah dokumen barang bukti dan alat bukti serta uang sebesar Rp 2 miliar.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usaha,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/7).
Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), di Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta. Pada hari ini penggeledahan masih berlangsung untuk mendalami dan mencari alat bukti lain untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa penyidik menemukan dua bundel uang tunai pecahan Rp 100.000 yang masing-masing bernilai Rp 1 miliar dengan total Rp 2 miliar.
Harli mengatakan, kedua bundel uang ini memiliki keterangan waktu yang berbeda meski sama-sama berasal dari PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo.
“Uang Rp 2 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia (BCA) cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024, dan tertanggal 13 Mei 2024,” ujar Harli.
Selain itu, penyidik Jampidsus juga menggeledah kediaman sejumlah pihak yang diduga merupakan staf Sritex. Dari rumah petinggi PT Sritex berinisial AMS, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua buah ponsel (HP) yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.
AMS diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Sritex. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah berinisial CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
“Namun tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank tersebut,” ujar Harli.
Selain menggeledah di beberapa rumah, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di sejumlah kantor, yakni di PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, serta di PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.
“Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” tegasnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank tersebut, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan 3 orang tersangka.
Tiga tersangka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Nilai pinjaman uang dari BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
Berdasarkan konstruksi kasus, PT Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun. Angka tersebut dari pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank BNI dan BRI serta Bank swasta yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik. ()