Jakarta, EKOIN.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kehadiran eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat pada 9 Mei 2020.
Dalam rapat tersebut diduga telah mengubah keputusan penggunaan laptop merek Chromebook di Kemendikbudristek. Padahal hasil kajian teknis pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang dilakukan sejak April 2020, dinyatakan bahwa Chromebook tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik telah mencecar Nadiem soal rapat yang dilakukan pada 9 Mei 2020.
Rapat itu terkait kajian teknis pengadaan laptop berbasis chromebook yang akan diterapkan di sejumlah sekolah di Indonesia.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” ujar Harli dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (24/6).
Rapat itu dinilai janggal, sebab setelah rapat, kemudian adanya keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook.
Padahal, lanjut Harli, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif, setelah dilakukan kajian teknis dan uji coba di sejumlah daerah.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan Juni atau Juli,” tutur Harli.
Sementara saat ditanya perihal kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem, Harli belum memastikan. Dia menuturkan masih ada pertanyaan yang masih perlu didalami penyidik Jampidsus terhadap Nadiem.
Diketahui, hasil kajian Pustekkom Kemendikbudristek pada 2018-2019 menunjukkan bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif. Mereka menyarakan memakai laptop berbasis Windows.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan atau cegah tangkal kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebelum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.
Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. []