Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025, menjatuhkan hukuman penjara dan denda terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus penyaluran Kredit BRIguna secara tidak sah di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016–2023. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Suparman, S.H., M.H., dengan dua perkara terpisah yang ditangani secara koneksitas.
Dua Perkara Korupsi BRIguna
Dua perkara tersebut melibatkan pemalsuan dokumen pengajuan kredit di BRI Unit Menteng Kecil (2019–2023) dan BRI Unit Cut Mutiah Jakarta (2016–2023). Perkara pertama (No. 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst) menjerat empat terdakwa, sementara perkara kedua (No. 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst) melibatkan tiga terdakwa.
Putusan Perkara Pertama
Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono dihukum 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp49,02 miliar. Terdakwa lain, termasuk Nadia Sukmaria dan Rudi Hotma, menerima hukuman 4–5 tahun penjara serta denda serupa.
Putusan Perkara Kedua
Dalam perkara kedua, Dwi Singgih kembali dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp5,56 miliar. Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi masing-masing dihukum 4 tahun penjara.
Barang Bukti Dirampas untuk Negara
Sejumlah aset, termasuk tanah di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung, disita untuk negara. Perangkat elektronik dan dokumen palsu juga dirampas sebagai alat bukti.
Seluruh terdakwa dan penuntut umum menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan tersebut, seperti dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Susunan Majelis Hakim dan Penuntut Umum
Majelis Hakim terdiri dari Suparman (ketua), Mardiandos, dan Kol. Chk Asril Siagian. Tim penuntut gabungan melibatkan Kejaksaan Agung dan Oditur Militer, termasuk Dr. Juli Isnur dan Mayor Chk Dicky.