Jakarta, EKOIN.CO – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membuka peluang akan diperiksa kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Nantinya Nadiem akan diperiksa untuk yang kedua kalinya oleh Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan Nadiem sebagai saksi pada Senin (23/6) kemarin, maka masih ada hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut terkait proyek pengadaan laptop tersebut.
“Penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Nadiem Makarim),” kata Harli dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/6).
Apalagi, proyek pengadaan laptop menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun, maka penyidik Jampidsus harus mengumpulkan data-data dan barang bukti seperti dokumen agar membuat terang perbuatan tindak pidana korupsi tersebut.
“Karena ini menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana karena anggarannya cukup besar signifikan,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem belum memberikan data secara lengkap saat diperiksa penyidik Jampidsus sebagai saksi pada Senin kemarin. Oleh karenanya, sangat penting untuk diperiksa kembali terhadap mantan bos Gojek tersebut.
“Dan tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi,” sambungnya.
“Saya kira karena aspeknya juga luas. Ini kalau dari dana, sebesar Rp9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah,” katanya.
Namun, kata Harli, untuk saat ini belum dapat dipastikan kapan penyidik Kejagung akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim.
“Saya kira sangat signifikan, sangat penting untuk memastikan peran-peran yang bersangkutan terhadap proyek pengadaan ini,” tuturnya.
Kendati demikian, dia meminta awak media menunggu keputusan resmi dari penyidik.
“Nanti kita lihat bagaimana sikap penyidik terhadap yang bersangkutan apakah akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
“Sehingga nanti kita lihat ya bagaimana sikap penyidik terhadap apakah akan dilakukan pemanggilan dan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem,” tambah dia.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Nadiem pada Senin kemarin, penyidik akan mempelajari terlebih dahulu terkait keterangan yang disampaikan kepada penyidik.
“Saya kira dengan berbagai pertanyaan yang kemarin sudah disampaikan, saya kira memang masih ada hal-hal yang harus digali dari yang bersangkutan (Nadiem),” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, pada Senin (23/6), Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Nadiem tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 09.10 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Usai diperiksa selama 12 jam, dia terpantau keluar dari gedung tersebut pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya di gedung bundar Kejagung.
Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. ()