EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Masalah Korupsi Kuota Haji KPK Bidik, Siapa Pemberi Perintah?

Masalah Korupsi Kuota Haji KPK Bidik, Siapa Pemberi Perintah?

KPK fokus memburu sosok pemberi perintah dalam dugaan korupsi kuota haji. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 750 miliar.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
12 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA, EKOIN.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Penyelidikan difokuskan pada pihak yang diduga memberi perintah pembagian kuota tambahan di luar ketentuan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana mencurigakan dari praktik tersebut.
(Baca Juga : KPK Periksa Saksi Korupsi Haji)

KPK menyebut indikasi kuat adanya perintah terstruktur dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai regulasi. Temuan tersebut diperkuat dengan aliran dana mencurigakan yang disebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk konsorsium biro travel.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan jamaah yang mendapat kuota tambahan dikenakan biaya hingga USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta. Dana ini, menurutnya, masuk ke jaringan biro travel tertentu.
(Baca Juga : MAKI Desak KPK TTPU Korupsi Haji)

Boyamin menilai potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp 500–750 miliar. MAKI pun mendorong KPK untuk tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal korupsi, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Menarik Pilihan

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pendakwa Khalid Basalamah, serta pimpinan asosiasi travel haji dan umrah seperti AMPHURI dan Kesthuri.
(Baca Juga : Saksi Korupsi Haji Diperiksa KPK)

Fokus pada Sosok Pemberi Perintah

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kini mengerucut pada sosok yang diduga memberi perintah pembagian kuota tambahan di luar aturan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap rantai komando dalam dugaan korupsi kuota haji.

Sosok pemberi perintah ini diyakini memiliki peran kunci, tidak hanya dalam mengatur distribusi kuota, tetapi juga dalam memfasilitasi aliran dana yang diduga merugikan negara. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi tambahan.

Pihak KPK belum mengungkap identitas calon tersangka, namun memberi sinyal bahwa publik akan segera mengetahui sosok tersebut. “Fokus kami adalah mengidentifikasi siapa pemberi perintahnya,” ujar salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.
(Baca Juga : KPK Buru Pemberi Perintah Korupsi Haji)

Dorongan Penerapan Pasal TTPU

MAKI menegaskan penerapan pasal TTPU penting untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi kuota haji, baik di dalam maupun luar negeri. Menurut Boyamin, uang setoran jamaah yang seharusnya digunakan untuk pelayanan ibadah malah mengalir ke pihak yang tidak berhak.

Boyamin juga mengingatkan bahwa penerapan pasal TTPU akan memudahkan pelacakan aset dan pengembalian kerugian negara. “KPK harus memblokir rekening dan menyita aset yang terkait,” tambahnya.
(Baca Juga : MAKI Minta Sita Aset Korupsi Haji)

KPK sendiri memastikan pemeriksaan akan terus berlanjut. Mereka berencana memanggil saksi dari kalangan pejabat kementerian, biro travel, hingga pihak swasta yang diduga menerima aliran dana.

Penyidik mengaku optimistis dapat mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk jaringan pelaku dan modus yang digunakan. Bukti elektronik, dokumen transaksi, dan keterangan saksi menjadi fokus pengumpulan.

Selain itu, pengusutan kasus korupsi ini juga melibatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana lintas negara.

Jika sosok pemberi perintah berhasil diungkap dan terbukti bersalah, hal ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi di sektor keagamaan.

KPK menegaskan komitmen untuk menindak semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau pengaruh politik.

Pemeriksaan saksi berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda menggali informasi terkait asal-usul perintah pembagian kuota tambahan.

Publik diharapkan bersabar menunggu hasil resmi penyidikan, karena KPK ingin memastikan semua langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK berjanji akan mengumumkan perkembangan kasus secara berkala, termasuk penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan luas mengingat menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan dana umat.

MAKI dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dengan langkah tegas, diharapkan kasus korupsi kuota haji ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan ibadah untuk keuntungan pribadi.


Pengungkapan sosok pemberi perintah dalam dugaan korupsi kuota haji menjadi kunci membongkar seluruh jaringan pelaku. Proses penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak berpengaruh.

Kerugian negara yang ditaksir hingga Rp 750 miliar menegaskan betapa besar dampak finansial dari kasus ini.

Penerapan pasal TTPU diharapkan dapat memperluas jangkauan penyidikan, termasuk memulihkan kerugian negara.

Penting bagi KPK untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengusut perkara yang menyentuh sektor keagamaan ini.

Publik menanti hasil akhir penyidikan dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: korupsiKPKkuota hajiMAKIpemberi perintahTTPU
Post Sebelumnya

Rusia Siap Uji Rudal Nuklir Skyfall

Post Selanjutnya

Jakarta Muslim Fashion Week 2025 Targetkan Transaksi Lebih Besar, Siap Jadi Kiblat Mode Muslim Dunia

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, dikabarkan sedang dalam perjalanan menuju Jakarta usai diamankan tim KPK di Lampung terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. KPK/Ekoin.co)

Rizal, Mantan Direktur P2 Bea Cukai yang Baru Menjabat Kakanwil, Dikabarkan Terjaring OTT KPK

oleh Hasrul Ekoin
4 Februari 2026
0

Penangkapan tersebut disebut sebagai bagian dari OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain Rizal, beberapa pegawai DJBC...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Ahli Ungkap Pelanggaran Prinsip Pengadaan dan Prosedur Teknis Blending dalam Sidang Kerry Adrianto

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Tim JPU dalam sidang perkara korupsi laptop chromebook jerat Nadiem Makarim

JPU Ungkap Dugaan Monopoli dan Penggelembungan Harga Laptop Chromebook Kemendikbudristek

oleh Akmal Solihannoer
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan penggelembungan harga dalam perkara dugaan korupsi Program...

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak agresif menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi, pemulihan aset negara,...

Post Selanjutnya
Jakarta Muslim Fashion Week 2025 Targetkan Transaksi Lebih Besar, Siap Jadi Kiblat Mode Muslim Dunia

Jakarta Muslim Fashion Week 2025 Targetkan Transaksi Lebih Besar, Siap Jadi Kiblat Mode Muslim Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.