• Latest
  • Trending
  • All
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Juni 26, 2025
NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Juni 26, 2025
Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Juni 26, 2025
Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Juni 26, 2025
Foto : Pemkot Yogyakarta

Yogyakarta Terapkan QRIS Layanan Parkir di 10 Titik

Juni 26, 2025
Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Juni 26, 2025
Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Juni 26, 2025
Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Juni 26, 2025
Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Komnas Perempuan: Soroti Penyiksaan Seksual dan Kekerasan Seksual oleh Aparat Kepolisian

Juni 26, 2025
Ciri-Ciri Hati Sakit Secara Emosional dan Psikis

Ciri-Ciri Hati Sakit Secara Emosional dan Psikis

Juni 26, 2025
Pemprov Jateng Bangun Hybrid Sea Wall di Demak

Pemprov Jateng Bangun Hybrid Sea Wall di Demak

Juni 26, 2025
Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah 44 Perjalanan Kereta

Juni 26, 2025
Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

Rudal Houthi dari Yaman Sasar Jaffa Israel

Juni 26, 2025
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mahasiswa karena tidak memiliki legal standing. Survei menunjukkan mayoritas responden tidak puas terhadap hasil UU TNI.

by Akmal Solihannoer
Juni 26, 2025
in HUKUM, LIPUTAN KHUSUS, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Formil UU TNI

Jakarta, EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menerima permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.22 WIB, di Gedung MK, Jakarta.

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, yaitu M Arijal Aqil, Nova Auliyanti Faiza, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri. Mereka tercatat sebagai pihak dalam perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025, yang meminta agar MK membatalkan UU TNI karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

RelatedPosts

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Kejagung Dorong Peran JC untuk Bongkar Sejumlah Kasus Korupsi Besar

Ginanjar Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pemilu

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang timbul secara langsung akibat pembentukan UU tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa para mahasiswa tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam perkara ini.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa meskipun para pemohon mengklaim aktif berdiskusi dan melakukan kajian terkait substansi UU, tidak ada bukti konkret bahwa mereka benar-benar terlibat dalam tahapan penyusunan atau pembahasan regulasi tersebut.

Majelis hakim menyebut bahwa bukti yang disampaikan pemohon, seperti kegiatan diskusi dan seminar, tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan langsung mereka dalam proses pembentukan UU TNI. Hakim Saldi menyatakan, “Pemohon tidak mampu menjelaskan secara spesifik kerugian hak konstitusional mereka yang timbul akibat lahirnya UU ini.”

Dalam proses pembentukan UU, keberadaan partisipasi publik yang bisa dibuktikan secara formal menjadi salah satu dasar Mahkamah untuk menerima permohonan. Dalam perkara ini, para pemohon dianggap gagal menunjukkan peran aktif yang sah dalam ranah tersebut.

Selain menolak permohonan dari lima mahasiswa, MK juga membacakan penetapan atas perkara Nomor 85/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Soffan Aly. Permohonan tersebut resmi dicabut oleh kuasa hukumnya, Muhammad Qabul Nusantara, pada 19 Juni 2025.

Qabul menyampaikan bahwa permohonan masih dalam tahap penyempurnaan dan akan diajukan kembali setelah revisi rampung. Pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Dalam sidang sebelumnya, perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta DPR melalui Ketua Komisi I Utut Adianto, menyatakan bahwa pembentukan UU TNI sudah sesuai prosedur dan melibatkan forum publik sejak awal.

Komisi I DPR menilai bahwa para pemohon tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan uji formil. Utut menyatakan, “Status para pemohon sebagai mahasiswa dan pegawai non-militer tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan substansi UU TNI.”

Proses legislasi UU TNI sebelumnya juga telah melibatkan berbagai pihak melalui forum group discussion yang difasilitasi oleh Badan Pembinaan Hukum TNI (Babinkum TNI) sejak tahun 2023.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mahasiswa dan organisasi masyarakat menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI sejak awal 2025. Aksi protes muncul di berbagai kota seperti Yogyakarta, Semarang, hingga Jakarta.

Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa revisi UU ini membuka kembali ruang bagi TNI menjalankan peran di luar pertahanan negara, serta menurunkan prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Para pengunjuk rasa mendesak agar revisi UU dibatalkan atau ditinjau ulang, serta meminta proses legislasi dilakukan secara transparan dan melibatkan publik lebih luas.

Lembaga riset Political Research Center (PRC) pada periode 9 hingga 18 Juni 2025 merilis hasil survei terkait persepsi publik terhadap UU TNI. Sebanyak 61,2 persen responden yang menyatakan mengikuti proses legislasi menyebutkan bahwa UU tersebut tidak mewakili kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, sekitar 58,5 persen responden mengaku tidak mengikuti proses pembentukan UU tersebut secara langsung. Meski begitu, tingkat kepercayaan publik terhadap TNI tetap tinggi, berada di angka 91 persen.

Survei ini melibatkan 1.010 responden dari berbagai daerah dengan metode wawancara tatap muka, dan memiliki margin of error sebesar 3,1 persen.

 

Hingga kini, tercatat sebanyak 15 perkara uji materi dan formil yang diajukan ke MK terkait UU TNI. Dari jumlah tersebut, enam telah ditolak dan dua telah dicabut oleh pemohonnya.

Masih terdapat delapan perkara lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya diajukan oleh kelompok masyarakat sipil dan organisasi advokasi hukum.

Gugatan materiil sebagian besar menyasar pada pasal-pasal yang dinilai membuka peluang bagi TNI menjalankan peran di luar fungsi pertahanan, seperti pengamanan siber, penanggulangan bencana, dan penegakan hukum.

Dari proses hukum ini dapat dipahami bahwa setiap permohonan ke Mahkamah Konstitusi membutuhkan bukti yang kuat terkait hubungan langsung antara pemohon dan objek hukum yang digugat. Tanpa dasar yang sah, gugatan tidak dapat dilanjutkan meskipun substansi yang dibawa cukup penting.

Para pemohon, khususnya dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil, perlu mendokumentasikan keterlibatan aktif mereka dalam diskusi publik atau forum resmi sebelum mengajukan uji formil terhadap suatu undang-undang. Hal ini untuk memenuhi syarat legal standing.

Langkah hukum terhadap suatu undang-undang perlu dibarengi dengan strategi advokasi yang terstruktur dan bukti konkret mengenai dampak langsung yang dialami oleh pemohon. MK menilai partisipasi tidak hanya dari klaim, tetapi dari bukti yang terverifikasi.

Partisipasi publik dalam proses legislasi tetap menjadi pilar penting dalam demokrasi. Maka dari itu, penyelenggara negara perlu menjamin proses pembuatan undang-undang berjalan terbuka dan inklusif.

Terakhir, pengujian terhadap UU TNI belum berakhir. Proses hukum di MK masih berlangsung, dan hasilnya akan turut menentukan masa depan relasi sipil-militer di Indonesia dalam kerangka hukum nasional.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: demokrasigugatan formillegal standinglegislasimahasiswaMahkamah Konstitusipartisipasi publikPRCrevisi TNISaldi IsraSupratman Andi Agtasuji undang-undangUtut AdiantoUU TNI
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

by Yudi Permana
Juni 26, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional secara resmi disebut International Day in Support of Victims of Torture yang...

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

Bakamla RI Jemput 3 ABK Yang Ditangkap Malaysia

by Maykal
Juni 26, 2025
0

Jakarta , EKOIN - CO -Bakamla RI yang diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, melaksanakan serah...

Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

Hasto Ungkap Awal Kenal Harun Masiku

by Mat Dayat
Juni 26, 2025
0

JAKARTA EKOIN.CO- Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana...

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

Hasto Tegaskan Tak Dekat dengan Harun Masiku

by Mat Dayat
Juni 26, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Juni 26, 2025
Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Rahasia Lalat: Muntah Sebelum Makan

Juni 26, 2025
Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Cara Ampuh Atasi Nyeri Punggung Tanpa Obat

Juni 26, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights