Jakarta, Ekoin.co –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lisa Mariana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kehadiran Lisa di gedung KPK pada Jumat (22/8/2025) menjadi sorotan setelah dirinya menyatakan siap memberikan keterangan lengkap kepada penyidik.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pantauan di lokasi menunjukkan Lisa tiba sekitar pukul 11.26 WIB di gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia mengenakan pakaian kemeja berwarna cokelat dan tampak membawa sejumlah berkas. Setibanya di lokasi, Lisa menyampaikan kesiapannya untuk bersikap terbuka. “Saya bakal kooperatif, menjelaskan sedetail-detailnya,” ujar Lisa sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Beberapa menit setelah kedatangannya, Lisa langsung diarahkan menuju lantai pemeriksaan KPK. Sekitar pukul 11.35 WIB, ia telah memasuki ruang penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK Telusuri Korupsi Bank BJB
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pemanggilan Lisa Mariana. “Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Jabar. Ya, kasus Bank BJB,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (20/8). Menurutnya, pemeriksaan saksi seperti Lisa merupakan langkah penting untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB ketika Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit motor gede (moge) serta sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan; Suhendrik; serta Sophan Jaya Kusuma, yang berasal dari pihak swasta.
Kerugian Negara Capai Rp 222 Miliar
Menurut hasil penyidikan, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski sudah ada penetapan tersangka, kelima orang tersebut hingga kini belum ditahan. Namun, KPK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
BACA JUGA : Muncul Nama Revelino Mengaku Ayah CA
Dalam proses penyelidikan, KPK menekankan pentingnya dukungan saksi untuk memperkuat bukti. Kehadiran Lisa Mariana diharapkan mampu membantu penyidik menelusuri aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Kasus Bank BJB menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian yang besar serta pihak-pihak yang pernah menduduki jabatan strategis. KPK menyatakan akan terus bekerja transparan untuk menuntaskan penyidikan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana masih berlangsung. Pihak KPK belum memberikan keterangan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan saksi tersebut. Namun, penyidik menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.