EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024,Sepuluh Ribu Kursi Haji Diduga Diperjual Belikan

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024,Sepuluh Ribu Kursi Haji Diduga Diperjual Belikan

KPK membongkar dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan modus penjualan kursi tambahan oleh travel. Mantan Menag Yaqut dicekal KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
22 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota yang seharusnya untuk memangkas antrean haji reguler justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Gabung WA Channel EKOIN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tambahan kuota itu dibagi menjadi dua. Sebanyak 10.000 kursi diberikan kepada jemaah reguler, sementara 10.000 lainnya dialihkan ke jalur haji khusus. Pola ini dianggap melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018.

Menurut UU tersebut, sebanyak 92 persen kuota seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler, sementara hanya 8 persen untuk jalur haji khusus. Dengan pembagian 50-50, KPK menilai ada penyimpangan serius yang harus diusut.

Travel Diduga Perjualbelikan Kuota Haji

KPK menduga, kuota haji khusus sebanyak 10.000 kursi tersebut tidak disalurkan secara sah. Biro travel disebut-sebut memperjualbelikan kursi tambahan itu kepada calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.

“Artinya ini menjadi rangkaian, dari niat awal penambahan kuota untuk memangkas antrean, lalu ada split 50-50, dan akhirnya kuota khusus itu diperjualbelikan kepada calon jemaah yang bisa langsung berangkat,” kata Budi.

Berita Menarik Pilihan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

Lebih lanjut, KPK menilai praktik tersebut jelas merugikan jemaah reguler yang telah menanti bertahun-tahun. Kuota yang seharusnya membantu mereka, justru beralih ke pihak-pihak yang mampu membayar lebih mahal melalui travel.

Budi juga mengungkap adanya indikasi aliran dana dari penyelenggara perjalanan haji kepada oknum pejabat di Kementerian Agama. “Diduga ada aliran uang dari biro-biro travel kepada pihak Kementerian Agama,” ujarnya.

Mantan Menag Yaqut Dicekal ke Luar Negeri

Dalam rangka pendalaman kasus, KPK resmi mencekal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pencekalan itu dilakukan pada Selasa (12/8/2025) demi kepentingan penyidikan.

KPK menilai Yaqut memiliki informasi penting terkait skema penyaluran kuota tambahan haji 2024. Karena itu, ia dicegah bepergian keluar negeri agar sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Gus Yaqut memahami bahwa langkah KPK adalah bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan akan tetap berada di Indonesia sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Anna.

Anna juga menambahkan, Yaqut baru mengetahui kabar pencekalan dari pemberitaan media. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas terkait. “Baru mendengar dari media terkait larangan bepergian ke luar negeri,” jelasnya.

Menurut Anna, Yaqut berkomitmen untuk kooperatif dengan aparat hukum. “Sebagai warga negara yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama demi terungkapnya kebenaran,” ucapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berkaitan dengan hak jutaan umat Islam Indonesia yang menanti giliran haji. Antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun membuat persoalan ini sangat sensitif.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji 2024. Penyidikan diarahkan untuk memastikan siapa saja pejabat maupun biro travel yang mendapatkan keuntungan dari praktik culas tersebut.

Dengan pembongkaran kasus ini, publik berharap agar tata kelola haji menjadi lebih transparan. KPK juga berjanji menghadirkan proses hukum yang adil agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan kewenangan untuk mencari keuntungan pribadi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menunjukkan adanya pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan. Separuh dari kursi justru dialihkan ke jalur khusus dan diduga dijual biro travel.

Praktik ini menimbulkan kerugian besar bagi jemaah reguler yang sudah menunggu lama. Penegakan hukum diharapkan mampu mengembalikan fungsi kuota tambahan sesuai tujuan awal.

KPK masih menelusuri aliran dana yang mengalir ke oknum pejabat, termasuk di lingkungan Kementerian Agama. Penyelidikan juga akan mengungkap apakah ada pejabat tinggi lain yang terlibat.

Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan tanpa intervensi, mengingat sensitivitas persoalan haji di Indonesia. Rasa keadilan umat harus dijunjung tinggi dalam penanganan kasus ini.

Perbaikan sistem tata kelola haji menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah dan lembaga terkait didorong menutup celah penyalahgunaan wewenang. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: haji regulerkorupsi kuota haji 2024KPKkuota tambahantravel hajiYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Kuota Impor Gula Picu Dugaan Kerugian Negara Eks Dirut PPI Ungkap Laba Rp 32 Miliar

Post Selanjutnya

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi Empat Pilar di DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sebut Golkar Mirip Partai Sosialis, Bahlil Lahadalia Sentil Monopoli Izin Tambang ‘Orang Jakarta’

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pernyataan Bahlil dibaca sebagai sinyal penguatan agenda desentralisasi ekonomi dan keberpihakan pada pemerataan pembangunan, sekaligus menempatkan Golkar sebagai partai yang...

Ketua DPP PKB Saiful Huda

PKB Kunci Dukungan Prabowo Dua Periode, Kursi Cawapres 2029 Masih Jadi Teka-Teki

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Menurut Huda, perhatian PKB saat ini tertuju pada agenda strategis ekonomi yang disebut sebagai penguatan “ekonomi konstitusi”, terutama implementasi Pasal...

Tangkapan Layar Suasana jalan protokol yang dipenuhi atribut partai bersamaan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penertiban baliho yang merusak pemandangan kota. Konsistensi penegakan aturan tata ruang kini menjadi sorotan publik demi mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih asri. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Prabowo Sentil Baliho ‘Perusak’ Estetika Kota, Netizen Sindir Lautan Bendera Gerindra di Jalanan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Perdebatan kemudian bergeser pada isu standar penertiban. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan apakah aturan estetika kota akan diterapkan merata, baik...

Post Selanjutnya
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.