Jakarta, EKOIN.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal Sumut pada Kamis malam.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Sabtu (28/6/2025).
Adapun, kelima orang tersangka itu yakni TOP (Topan Obaja Putra Ginting) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut; RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Kemudian, HEL (Heliyanto) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; KIR (M. Akhirun Efendi Siregar) selaku Direktur Utama PT DNG; dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang) selaku Direktur PT RN.
Atas perbuatannya, KIR dan RAY disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya diketahui, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan OTT di Mandailing Natal sejak Kamis malam, 26 Juni 2025.
OTT terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I Sumut.
“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan enam orang,” kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 27 Juni 2025.
Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas enam orang yang ditangkap tersebut.
“Siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dan bagaimana konstruksi perkaranya akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya,” pungkas Budi. ()