Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada Minggu malam (29/6). Penangkapan terjadi sesaat setelah Nurhadi bebas dari Lapas Sukamiskin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (30/6). Budi menyebut penahanan ini sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.
Budi mengatakan, “Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan TPPU di lingkungan MA.” KPK akan mendalami kembali kasus yang menyeret nama Nurhadi dalam proses hukum ini.
Penangkapan Usai Bebas Penjara
Nurhadi sebelumnya menerima vonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Putusan hakim membuktikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima uang suap.
Suap tersebut senilai lebih dari Rp 49 miliar dari sejumlah perkara pengadilan. Salah satu pemberi gratifikasi adalah Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Nurhadi sempat menjadi buronan KPK sebelum ditangkap pada Juni 2020. Setelah menjalani hukuman, Nurhadi keluar dari Lapas Sukamiskin sesuai masa pidana.
Namun, KPK kembali membawa Nurhadi untuk proses hukum lanjutan atas dugaan TPPU. Penangkapan ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan korupsi di MA.
Nurhadi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK setelah penangkapan. Penyidik akan menggali aliran dana terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
KPK menegaskan penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur hukum berlaku. Proses ini akan tetap berjalan secara terbuka dan transparan kepada publik.