Jakarta, Ekoin co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ketiga saksi tersebut adalah Saeful Bahri (kader PDIP), Carolina Wahyu Apriliasari (Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima), dan Nilam Sari (istri satpam DPP PDIP).
“Saeful Bahri / Swasta, Carolina Wahyu Apriliasari / Swasta, dan Nilamsari / IRT,” jelas Jaksa Surya Dharma Tanjung dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman resmi KPK, Kamis (22/5/2025).
Saeful Bahri sebelumnya telah tiga kali absen dari pemanggilan sidang, yakni pada 7 Mei, 24 April, dan 25 April 2025. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Hasto diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait perintah menghapus bukti elektronik saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK 2020. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus suap Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengamankan kursi Harun Masiku di DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW).(*)