EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Tiga Kali Mangkir

KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Tiga Kali Mangkir

Menas Erwin tiga kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus korupsi di MA. KPK siap jemput paksa jika panggilan kembali diabaikan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menempuh langkah hukum berupa penjemputan paksa terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Peringatan ini disampaikan setelah Menas Erwin tiga kali berturut-turut tidak hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini

KPK Ultimatum Jemput Paksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan ketidakhadiran Menas Erwin terjadi pada panggilan terakhir, Selasa (12/8), setelah sebelumnya juga absen pada Senin (4/8) dan Senin (28/7). Dalam ketiga kesempatan tersebut, ia tidak memberikan alasan resmi atas ketidakhadirannya.

“Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali sebelumnya juga tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, KPK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup agar Menas Erwin datang secara sukarela. Namun, ketidakhadirannya dianggap menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

KPK, lanjutnya, berharap saksi segera bersikap kooperatif. “Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” tegasnya.

Berita Menarik Pilihan

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

Kasus Korupsi di Lingkungan MA

Budi menegaskan, bila panggilan pemeriksaan terus diabaikan, KPK akan memanfaatkan kewenangan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadirkan saksi. “Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ujarnya.

Penjemputan paksa, jelasnya, merupakan prosedur standar KPK terhadap saksi atau tersangka yang berulang kali mangkir tanpa alasan yang sah, demi memastikan kelancaran penyidikan kasus korupsi.

Kasus ini bermula dari vonis terhadap Hasbi Hasan yang dinyatakan bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menetapkan sejumlah tersangka baru. Di antaranya penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, kakaknya Rinaldo Septariando, serta Menas Erwin yang diduga sebagai pemberi suap kepada Hasbi Hasan.

Dalam rangkaian proses hukum ini, KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan meski menghadapi hambatan kehadiran saksi. Penegakan hukum terhadap korupsi di lembaga peradilan disebut penting untuk menjaga integritas sistem hukum nasional.

KPK juga menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba menghindar. Langkah tegas seperti jemput paksa dipandang perlu demi memastikan fakta dan bukti terungkap secara utuh.

Peringatan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tidak akan membiarkan mangkirnya saksi mengganggu penyidikan, terlebih dalam perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi peradilan.

Budi menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak terkait bersikap kooperatif. “Kehadiran saksi sangat penting demi kelancaran proses hukum,” katanya.

Kasus korupsi yang menjerat sejumlah nama ini masih terus bergulir. KPK memastikan akan menginformasikan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala, termasuk langkah hukum lanjutan jika Menas Erwin kembali mangkir.


KPK memberi sinyal keras dengan ancaman jemput paksa kepada Menas Erwin setelah tiga kali absen dari pemeriksaan. Langkah ini bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut korupsi di MA. Tindakan tegas diambil demi memastikan saksi hadir, mengingat absensi berulang tanpa alasan dapat menghambat penyidikan.

KPK mengacu pada KUHAP untuk menggunakan kewenangan tersebut. Dalam kasus ini, integritas hukum menjadi taruhan. Ketegasan diperlukan untuk menghindari preseden buruk di masa depan.

Upaya pemberantasan korupsi tidak boleh terhenti oleh perilaku tidak kooperatif dari pihak-pihak yang terkait. Kehadiran saksi menjadi faktor kunci dalam menguatkan bukti dan fakta di persidangan.

Dengan ancaman jemput paksa, KPK menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum.

Publik menunggu kelanjutan proses ini dan berharap KPK mampu menuntaskan kasus tersebut secara tuntas dan transparan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: jemput paksakorupsiKPKMahkamah AgungMenas Erwinpenyidikan
Post Sebelumnya

Kapal Perang Rusia Admiral Nakhimov Siap Jalani Uji Coba Laut

Post Selanjutnya

Kejaksaan Lelang Aset Lee Darmawan, Hasil Disetor BI

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) saat acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026). Kejaksaan resmi mengawal proyek pembangunan koperasi di 83.762 desa dengan total anggaran Rp251,28 triliun guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara di tingkat desa. (Foto: Humas Kejaksaan Agung/Ekoin.co)

Kejagung Kawal Proyek Koperasi Merah Putih Rp251 Triliun, Jamintel Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pelaksanaan proyek ini turut melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra strategis. Kejaksaan berharap sinergi lintas lembaga dapat memastikan proyek...

Post Selanjutnya
Kejaksaan Lelang Aset Lee Darmawan, Hasil Disetor BI

Kejaksaan Lelang Aset Lee Darmawan, Hasil Disetor BI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.