Kejari Jakarta Utara Tetapkan Eks Pimpinan Cabang BRI Sunter Tersangka Penyimpangan Kredit
MS diduga menerima hadiah dari debitur, seperti mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang sekitar Rp 400 juta sebagai tanda ‘terima kasih’ dari nasabah yang berkepentingan.
Jakarta, Ekoin.co – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa MS sebagai pimpinan cabang BRI yang beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara, diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan menuturkan, penyimpangan pemberian fasilitas kredit ini terjadi di periode 2022-2023 atas nama nasabah PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.
Berdasarkan hasil penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi, dokumen dan alat bukti lainnya, serta gelar perkara, maka ditemukan fakta, penyidik di masa periode Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana menyimpulkan diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka.
Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik pidsus, kata Nurhimawan, MS memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan konsep hubungan total penerima kredit (KHTPK).
Kemudian, lanjut dia, tidak memverifikasi berkaitan dengan analisis dari Relationship Manager; tidak memverifikasi berkaitan dengan pre-screening yang dilakukan Relationship Manager.
“Lalu, MS diduga menerima hadiah dari debitur, seperti mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang sekitar Rp 400 juta sebagai tanda ‘terima kasih’ dari nasabah yang berkepentingan. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 36 miliar,” kata Nurhimawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/7).
Sebagai informasi, MS merupakan pimpinan cabang BRI di daerah Sunter sejak Februari 2021 hingga Juni 2023. Karena perbuatannya itu, maka penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, Kejari Jakarta Utara menahan MS selama 20 hari kedepan terhitung dari 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. ()
Jakarta EKOIN.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi...
Bandung, EKOIN.CO –Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait...
Lampung, EKOIN.CO -Seorang manajer bank pelat merah di Pringsewu, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah senilai...