Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat akan memeriksa mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi PDNS. Pemeriksaan akan berlangsung di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengungkapkan rencana pemeriksaan pada Rabu (2/7/2025). Johnny diketahui saat ini tengah menjalani hukuman kasus korupsi BTS di lapas tersebut.
“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan di Lapas Sukamiskin,” kata Safrianto di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
Safrianto menjelaskan alasan pemeriksaan Johnny G Plate dalam kasus ini. Menurutnya, Johnny berperan dalam eksekusi anggaran PDNS saat masih menjabat Menkominfo.
“Eksekusi anggaran itu dari zaman Pak Johnny Plate,” ujar Safrianto. Ia menyebutkan perencanaan berasal dari menteri sebelumnya.
Safrianto mengatakan Johnny G Plate menandatangani surat edaran terkait pelaksanaan proyek tersebut. Penyidik masih mengusut lebih lanjut peran Johnny dalam kasus ini.
“Teman-teman penyidik sedang melakukan proses pemberkasan,” ungkap Safrianto. Pihaknya menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Kasus ini bermula pada 2020 saat Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Bani dalam keterangan pers tertulis Jumat (14/3) menjelaskan detail proyek tersebut.
Dugaan Pengkondisian Pemenang
Bani menjelaskan dugaan pengkondisian pemenang kontrak proyek PDNS oleh pihak Kominfo. Ia menyebut keterlibatan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta dalam proses tersebut.
“Pejabat dari Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” ungkap Bani. Dugaan ini terjadi sejak tahun 2020.
Bani menyebutkan pengondisian berlangsung selama lima tahun hingga 2024. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Saat ini, Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kejari Jakpus telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Semuel Abrizani Pangerapan, Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, dan Pini Panggar Agustie. Penyidik akan memeriksa saksi dan tersangka lain untuk melengkapi berkas perkara.(*)