Bogor, Ekoin.co – Pemerintah melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang aset milik terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (PT BPA) periode 1979–1984. Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Dalam agenda tersebut, total nilai hasil penjualan aset mencapai Rp435.490.000 yang kemudian disetorkan ke Bank Indonesia sesuai putusan pengadilan.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, sebelumnya telah menginstruksikan percepatan penyelesaian barang rampasan. Arahan ini sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI mengenai pemulihan aset, termasuk penanganan aset tindak pidana korupsi seperti kasus Lee Darmawan.
Menurut keterangan resmi, terpidana terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, dan promes pribadi atas beban PT BPA untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian signifikan, termasuk kekalahan kliring bank tersebut.
Enam bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, menjadi objek lelang terbaru. Rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 7.789 m² atas nama Mahmud, terjual Rp40.350.000, serta bidang lain seluas 9.350 m² atas nama Yeni, laku Rp66.050.000.
Selain itu, tanah seluas 7.842 m² atas nama Mahla terjual Rp63.340.000, tanah 5.709 m² atas nama Mimih seharga Rp68.510.000, tanah 22.940 m² atas nama A. Patonah senilai Rp147.420.000, dan tanah 9.683 m² atas nama Rohman yang laku Rp49.820.000.
Total hasil penjualan enam aset tersebut mencapai Rp435.490.000. Seluruh dana setoran disalurkan ke Bank Indonesia sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992.
Lelang Sebelumnya di Tahun 2024
Keberhasilan ini bukan yang pertama. Pada 16 Mei 2024, Tim Badan Pemulihan Aset juga menggelar lelang barang rampasan terpidana yang sama. Lelang tersebut mencakup 11 bidang tanah di Desa Sukajadi dengan total nilai penjualan Rp512.842.000.
Rincian penjualannya antara lain tanah 2.394 m² atas nama Abud Suwandi seharga Rp24.582.000, tanah 19.730 m² atas nama Darmin senilai Rp79.020.000, dan tanah 2.962 m² atas nama Darsih seharga Rp23.996.000.
Ada pula tanah 1.117 m² atas nama Jamilah senilai Rp15.068.000, tanah 11.270 m² atas nama Mamad seharga Rp78.990.000, serta tanah 18.800 m² atas nama Pepe dengan nilai Rp75.300.000.
Sementara itu, tanah 8.835 m² atas nama Sarmidi laku Rp35.440.000, tanah 4.910 m² atas nama U. Suryana seharga Rp19.940.000, tanah 12.760 m² atas nama E. Sulaeman senilai Rp41.480.000, tanah 8.708 m² atas nama Utji seharga Rp29.224.000, dan tanah 9.978 m² atas nama U. Suryana laku Rp89.802.000.
Jika digabungkan, total hasil penjualan dari dua kegiatan lelang mencapai Rp948.332.000. Seluruhnya masuk ke kas Bank Indonesia sebagai bentuk pemulihan aset negara.
Proses Lelang dan Mekanisme Penjualan
Pelaksanaan lelang dilakukan melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) di laman resmi lelang.go.id. Mekanisme ini memungkinkan peserta mengikuti proses tanpa kehadiran fisik.
Batas waktu penawaran mengikuti jadwal server, dan objek yang tidak laku akan dilelang kembali sesuai ketentuan. Metode ini diharapkan mempermudah akses masyarakat sekaligus menjaga transparansi.
Putusan pengadilan telah memerintahkan perampasan barang bukti berupa tanah dan bangunan milik terpidana, yang kemudian diserahkan kepada Bank Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset.
Upaya ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mengamankan aset negara yang dirampas dari tindak pidana korupsi. Kegiatan lelang juga menjadi bukti keterbukaan proses penegakan hukum kepada publik.
BACA JUGA
KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Tiga Kali Mangkir
Dalam pelaksanaannya, koordinasi erat dilakukan antara Kejaksaan RI, Bank Indonesia, dan KPKNL Bogor. Semua tahapan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Pemulihan aset melalui lelang ini juga menjadi langkah konkret menindaklanjuti kerja sama kelembagaan yang telah disepakati sebelumnya. Sinergi tersebut memudahkan penanganan aset bernilai besar yang tersebar di berbagai wilayah.
Ke depan, pemerintah menargetkan percepatan penuntasan aset rampasan lainnya. Harapannya, setiap nilai aset dapat dikonversi menjadi pemasukan nyata bagi kas negara.
Transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan seluruh agenda pemulihan aset. Proses ini sekaligus memberikan pesan tegas bahwa hasil kejahatan tidak akan dibiarkan dinikmati pelaku.
Upaya yang dilakukan Badan Pemulihan Aset bersama mitra terkait membuktikan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu mempercepat pemulihan kerugian negara. Hasilnya langsung dirasakan dalam bentuk peningkatan keuangan negara.
Dengan keberhasilan lelang aset terpidana Lee Darmawan, pemerintah kembali menunjukkan keseriusan dalam mengembalikan hak negara. Proses yang dilakukan terukur, terdata, dan terpublikasi secara resmi kepada masyarakat.
Pemanfaatan teknologi lelang daring juga memperluas jangkauan peserta dari berbagai daerah. Hal ini berpotensi meningkatkan nilai penawaran dan mempercepat penyerapan aset yang dilelang.