• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Eks Pejabat MA

Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Eks Pejabat MA

Juni 25, 2025
Israel Kehabisan Amunisi, Iran Makin Tegas

Israel Kehabisan Amunisi, Iran Makin Tegas

Juni 26, 2025
Polri Mutasi 702 Personel dari Brigjen hingga Kombes, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Polri Mutasi 702 Personel dari Brigjen hingga Kombes, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Juni 25, 2025
Wisata Viral yang Kini Sepi dan Terbengkalai

Wisata Viral yang Kini Sepi dan Terbengkalai

Juni 25, 2025
Menko Zulkifli Hasan Diminta Harus Menjawab Masalah Permendag 8/2024

Menko Zulkifli Hasan Diminta Harus Menjawab Masalah Permendag 8/2024

Juni 25, 2025
Bappenas Soroti Peran Riset dalam Kemajuan Pertanian

Bappenas Soroti Peran Riset dalam Kemajuan Pertanian

Juni 25, 2025
Diperiksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim: Penyidik Kejagung Mengedepankan Transparansi

Kejagung Cekal Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Akan Diperiksa Kembali Pekan Depan 

Juni 25, 2025
Wamenos Minta Daerah Segera Usulkan Lahan Sekolah

Wamenos Minta Daerah Segera Usulkan Lahan Sekolah

Juni 25, 2025
Sekolah Rakyat Cermin Kepedulian Negara

Sekolah Rakyat Cermin Kepedulian Negara

Juni 25, 2025
Sungai Trenggalek Disulap Jadi Lumbung Pangan

Sungai Trenggalek Disulap Jadi Lumbung Pangan

Juni 25, 2025
Rumah Kinasih Blitar Dapat Dukungan ATENSI Kemensos

Rumah Kinasih Blitar Dapat Dukungan ATENSI Kemensos

Juni 25, 2025
Pasien Asing dan Lokal Apresiasi Pelayanan NSWAC Denpasar

Pasien Asing dan Lokal Apresiasi Pelayanan NSWAC Denpasar

Juni 25, 2025
Presiden Prabowo Resmikan NSWAC, Tandai Transformasi Medis Nasional

Presiden Prabowo Resmikan NSWAC, Tandai Transformasi Medis Nasional

Juni 25, 2025
Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Eks Pejabat MA

Zarof Ricar, mantan pejabat MA, divonis 16 tahun karena permufakatan jahat dan gratifikasi, sementara Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis tersebut.

by Mat Dayat
Juni 25, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 16 Tahun Penjara Zarof Ricar Eks Pejabat MA

JAKARTA – EKOIN.CO – Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus permufakatan jahat dan gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan Zarof menerima gratifikasi terkait vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan oleh ketua majelis Rosihan Juhriah Rangkuti.

RelatedPosts

Pahlawan Boleh Gugur, Tapi Jiwa Juangnya Hidup dan Menyatu Dalam Darah Prajurit TNI

Buronan Korupsi Mega Mall Bengkulu Ditangkap di Tangerang Selatan

Gunakan Hak Lintas Transit, Kapal Induk AS USS Nimitz Lintasi Selat Malaka

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ucap hakim Rosihan di ruang sidang. Denda sebesar Rp 1 miliar juga dijatuhkan.

Apabila denda tidak dibayarkan, Zarof harus menjalani tambahan pidana selama enam bulan. Hakim menyebut hukuman tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. Kejaksaan Agung menyatakan ketidakpuasannya atas hasil tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya resmi mengajukan banding terhadap vonis tersebut pada Selasa (24/6/2025).

“Untuk Terdakwa Zarof Ricar, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” ujar Harli, Rabu (25/6/2025).

Harli tidak merinci alasan spesifik pengajuan banding. Namun, ia menegaskan bahwa akta banding telah diregistrasi secara elektronik.

“Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST,” ungkap Harli kepada wartawan.

Proses banding ini menandakan bahwa kasus Zarof belum berakhir dan akan kembali disidangkan di tingkat yang lebih tinggi.

Gratifikasi Hampir Rp 1 Triliun

Saat membacakan putusan, hakim mengungkapkan bahwa Zarof menimbun uang gratifikasi hingga hampir Rp 1 triliun. Nilai ini menunjukkan tingkat keserakahan yang tinggi.

“Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda,” ucap hakim.

Hakim juga menyesalkan tindakan Zarof yang justru mencoreng institusi tempatnya pernah mengabdi. Vonis ini dinilai sebagai refleksi rasa keadilan publik.

“Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Rosihan.

Perjalanan Kasus Zarof Ricar

Kasus yang menjerat Zarof bermula dari proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur. Zarof disebut menerima gratifikasi agar Tannur divonis bebas.

Kasus tersebut menimbulkan kehebohan setelah publik menilai vonis bebas Tannur sangat janggal. Dini Sera Afrianti, kekasih Tannur, tewas secara tidak wajar.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan intervensi hukum. Zarof terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memengaruhi putusan majelis hakim.

Keterlibatan Zarof terbongkar setelah penyidik menemukan aliran dana mencurigakan. Uang tersebut diduga diberikan untuk menjamin putusan bebas.

Sidang demi sidang digelar sejak awal 2025. Fakta demi fakta akhirnya membawa Zarof ke kursi pesakitan.

Hakim: “Telah Mencederai MA”

Vonis terhadap Zarof tidak hanya memberikan ganjaran hukum, tapi juga menyampaikan pesan moral. Hakim menekankan bahwa kasus ini adalah luka bagi institusi peradilan

“Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan, telah tercoreng karena tindakan individu yang serakah,” kata hakim Rosihan.

Ia menambahkan, citra peradilan yang semestinya bersih menjadi tercemar akibat praktik gratifikasi. Hal ini harus menjadi refleksi bersama.

Hakim berharap vonis ini menjadi pelajaran bagi pejabat lain, terutama yang menjabat atau telah pensiun. Integritas adalah nilai yang tidak boleh ditawar.

Sidang ini menjadi sorotan luas masyarakat dan media. Banyak pihak menilai putusan hakim adalah langkah awal perbaikan sistem hukum.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v.

Tags: bandingDini Sera AfriantigratifikasiGregorius Ronald Tannurhukum Indonesiaintegritas peradilanKejaksaan AgungMahkamah AgungPengadilan Jakarta Pusatreformasi hukumTipikoruang suapvonis hakimZarof Ricar
Mat Dayat

Mat Dayat

Related Posts

Diperiksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim: Penyidik Kejagung Mengedepankan Transparansi

Kejagung Cekal Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Akan Diperiksa Kembali Pekan Depan 

by Yudi Permana
Juni 25, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mencekal eks Mendikbudristek,...

Gugatan Balik Ridwan Kamil Capai Rp105 Miliar Kepada Lisa Mariana

Gugatan Balik Ridwan Kamil Capai Rp105 Miliar Kepada Lisa Mariana

by Aryrai
Juni 25, 2025
0

BANDUNG, EKOIN.CO - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan...

Travel Ustaz Khalid Tarik Perhatian di Kasus Haji

Travel Ustaz Khalid Tarik Perhatian di Kasus Haji

by Akmal Solihannoer
Juni 25, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Sorotan terkait kuota haji yang dialihkan dari reguler ke khusus terus menjadi sorotan publik karena indikasi potensi...

Pahlawan Boleh Gugur, Tapi Jiwa Juangnya Hidup dan Menyatu Dalam Darah Prajurit TNI

Pahlawan Boleh Gugur, Tapi Jiwa Juangnya Hidup dan Menyatu Dalam Darah Prajurit TNI

by Maykal
Juni 25, 2025
0

Jakarta , - EKOIN - CO - (Puspen TNI). Sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa para pahlawan bangsa, Panglima TNI Jenderal...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Israel Kehabisan Amunisi, Iran Makin Tegas

Israel Kehabisan Amunisi, Iran Makin Tegas

Juni 26, 2025
Polri Mutasi 702 Personel dari Brigjen hingga Kombes, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Polri Mutasi 702 Personel dari Brigjen hingga Kombes, Termasuk Promosi Jabatan Strategis dan Kapolres Polwan

Juni 25, 2025
Wisata Viral yang Kini Sepi dan Terbengkalai

Wisata Viral yang Kini Sepi dan Terbengkalai

Juni 25, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights