• Latest
  • Trending
  • All
Jaksa Cecar Tom Lembong Soal Teken Langsung Izin Impor Gula

Jaksa Cecar Tom Lembong Soal Teken Langsung Izin Impor Gula

1 Juli 2025
Usut Korupsi Proyek Jalan, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution

KPK Didorong Periksa Gubernur Bobby Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

1 Juli 2025
Mahkamah Konstitusi Thailand Hentikan Sementara Tugas PM Paetongtarn

Mahkamah Konstitusi Thailand Hentikan Sementara Tugas PM Paetongtarn

1 Juli 2025
Penyidik Jampidsus Geledah Kantor dan Rumah Dirut PT Sritex, Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

Penyidik Jampidsus Geledah Kantor dan Rumah Dirut PT Sritex, Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

1 Juli 2025
Kerja Keras Tapi Gaji Lenyap! Coba Cek 5 Masalah Ini, Anda Punya?

Kerja Keras Tapi Gaji Lenyap! Coba Cek 5 Masalah Ini, Anda Punya?

1 Juli 2025
Sampai Mei 2025, Produsen Minyak & Gas Setor Rp 84 Triliun ke Negara

Sampai Mei 2025, Produsen Minyak & Gas Setor Rp 84 Triliun ke Negara

1 Juli 2025
Ini Kondisi Terkini APBN 2025, Realisasi & Outlook

Ini Kondisi Terkini APBN 2025, Realisasi & Outlook

1 Juli 2025
60 Juta Produk UMKM RI Tembus Pasar Global Melalui Shopee

60 Juta Produk UMKM RI Tembus Pasar Global Melalui Shopee

1 Juli 2025
Nobu Bank Umumkan Diakuisisi Hanwha

Nobu Bank Umumkan Diakuisisi Hanwha

1 Juli 2025
Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

1 Juli 2025
Pertanian Jadi Penyelamat Ekonomi Nasional di Kuartal I-2025

Pertanian Jadi Penyelamat Ekonomi Nasional di Kuartal I-2025

1 Juli 2025
Wamenperin Bocorkan Anggaran Subsidi Motor Listrik yang Dimulai Agustus

Wamenperin Bocorkan Anggaran Subsidi Motor Listrik yang Dimulai Agustus

1 Juli 2025
Krisis Politik Thailand: PM Paetongtarn Diskors, Negara Hadapi Ketidakpastian

Krisis Politik Thailand: PM Paetongtarn Diskors, Negara Hadapi Ketidakpastian

1 Juli 2025
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Jaksa Cecar Tom Lembong Soal Teken Langsung Izin Impor Gula

Jaksa mendalami alasan Tom Lembong meneken langsung izin impor meski sudah didelegasikan ke dirjen. Tom mengaku lupa alasan tanda tangan langsung izin tersebut.

by Akmal Solihannoer
1 Juli 2025, 19:49
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 4 mins read
0
A A
0
Jaksa Cecar Tom Lembong Soal Teken Langsung Izin Impor Gula

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menyoroti keputusan Tom Lembong yang menandatangani langsung sejumlah izin impor meski kewenangannya telah didelegasikan ke pejabat teknis.

RelatedPosts

KPK Didorong Periksa Gubernur Bobby Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Penyidik Jampidsus Geledah Kantor dan Rumah Dirut PT Sritex, Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Jaksa mempertanyakan dasar tindakan Tom dalam meneken sendiri dokumen persetujuan impor gula. Padahal, dalam aturan internal Kementerian Perdagangan, wewenang tersebut telah diserahkan kepada Direktur Jenderal yang membidangi urusan perdagangan.

Ketika diminta menjelaskan alasan di balik penandatanganan izin impor secara langsung, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya tidak dapat mengingat dengan jelas motif ataupun kondisi yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan saat jaksa mendalami 21 dokumen Persetujuan Impor (PI) yang dikeluarkan semasa dirinya menjabat Menteri Perdagangan dari Agustus 2015 hingga Juli 2016. Tom mengaku jumlah tersebut berdasarkan hasil pengecekan tim hukumnya.

“Saya tidak ingat jumlah pastinya yang saya tanda tangani sendiri,” ujar Tom di hadapan majelis hakim saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Dari total 21 izin impor yang telah diterbitkan, jaksa mencatat sedikitnya tiga dokumen ditandatangani langsung oleh Tom. Salah satunya adalah izin impor untuk PT Angels Products.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan karena seharusnya seluruh dokumen telah ditangani oleh pejabat yang menerima mandat.

Tom kembali menegaskan bahwa dirinya tidak ingat alasan atau pertimbangan khusus mengapa ia tetap menandatangani dokumen tersebut secara pribadi, di luar prosedur yang berlaku.

“Bahkan hingga saat ini saya masih belum mengingat jelas parameternya,” ucap Tom Lembong menjawab pertanyaan jaksa di persidangan.

Perilaku tersebut menjadi sorotan utama jaksa yang menganggap adanya pelanggaran administratif, mengingat pejabat setingkat menteri tidak semestinya melangkahi kebijakan delegasi tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa tindakan tersebut berkontribusi pada terjadinya kerugian negara dalam jumlah signifikan akibat kebijakan impor tanpa koordinasi menyeluruh dengan instansi terkait.

Dugaan kerugian negara disebutkan mencapai angka Rp578 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor yang dilibatkan dalam penyidikan.

Di momen berbeda dalam sidang yang sama, Tom Lembong memperagakan jenis-jenis gula yang menjadi objek perkara. Ia membawa serta tiga contoh: gula kristal putih (GKP), gula kristal mentah (GKM), dan gula rafinasi (GKR).

Untuk membuktikan bahwa produk rafinasi aman dikonsumsi, Tom meminum larutan gula rafinasi secara langsung di ruang sidang. Aksi tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran bahwa gula rafinasi bukan zat berbahaya, sebagaimana sempat disinggung dalam dakwaan.

Namun, tindakan itu tidak luput dari perhatian jaksa. Mereka mengingatkan bahwa konsumsi bahan pangan di luar standar pengawasan dapat menimbulkan dampak kesehatan yang belum diketahui.

Tom menanggapi hal tersebut dengan santai. “Saya konsumsi itu untuk memastikan dampaknya bagi tubuh saya sendiri,” tuturnya sembari menunjukkan sisa gula yang dibawa ke ruang sidang.

Demonstrasi itu dilakukan sebagai bagian dari pembelaan terhadap kebijakan impor gula rafinasi, yang menurut Tom saat itu dibutuhkan untuk menstabilkan pasokan dalam negeri.

Dakwaan jaksa menyebut Tom Lembong melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena memproses izin impor gula tanpa prosedur sebagaimana mestinya. Perkara ini juga menyinggung keterlibatan koperasi militer dan perusahaan swasta.

Salah satu yang disebut adalah PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata. Perusahaan ini diduga menjadi pelaksana impor atas nama koperasi seperti Inkopad dan Inkoppol, karena koperasi tersebut tidak memiliki modal dan fasilitas produksi.

Keterangan dari saksi Letkol CHK Sipayung sebelumnya menguatkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa pihak koperasi memang tidak mampu menjalankan kegiatan impor secara langsung, sehingga menunjuk pihak swasta sebagai mitra operasional.

Dalam pembelaannya, Tom menyatakan bahwa impor dilakukan atas dasar kebutuhan mendesak saat pasokan gula nasional mengalami defisit signifikan. Ia mengaku mempertimbangkan kebutuhan pasar dan stabilitas harga.

“Keputusan itu dibuat untuk mencegah lonjakan harga di tingkat konsumen,” ujarnya dalam kesempatan sebelumnya.

Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakan impor yang diambil kliennya telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Mereka merujuk pada analisis ahli yang menyebut bahwa langkah itu menurunkan harga gula dan menghemat biaya hingga triliunan rupiah.

Penasehat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebutkan bahwa keputusan mendesak tersebut berdampak positif terhadap stabilitas harga pangan di tengah krisis stok pada tahun 2016.

Tim hukum mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran ini baru dipersoalkan setelah bertahun-tahun berlalu. Mereka juga menyayangkan bahwa saat kebijakan berjalan, tidak ada keberatan dari instansi pemerintah lain.

“Tidak ada nota protes maupun surat resmi yang menyatakan bahwa impor saat itu melanggar prosedur,” kata Zaid.

Ia juga menambahkan bahwa semua izin diterbitkan atas nama lembaga yang sah, termasuk koperasi militer, dan disertai dokumen lengkap yang sesuai ketentuan saat itu.

Sidang akan kembali digelar pada Jumat, 4 Juli 2025 dengan agenda penyampaian tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Perkara ini dipandang sebagai ujian terhadap mekanisme delegasi kewenangan dalam kementerian. Jika majelis hakim memutuskan bersalah, maka hal itu akan mempertegas batas tanggung jawab pejabat negara dalam pengambilan kebijakan.

Kritikus menilai bahwa persoalan ini menyentuh ranah tata kelola pemerintahan yang efektif, termasuk pentingnya pencatatan dokumen dan kejelasan struktur wewenang di kementerian.

Beberapa pakar kebijakan menyebut, putusan akhir dalam perkara ini akan berdampak besar terhadap prosedur administrasi perizinan, khususnya untuk sektor pangan yang bersifat strategis.

Kementerian Perdagangan juga diharapkan mengevaluasi ulang proses pemberian mandat agar tidak terjadi tumpang tindih otoritas sebagaimana yang terungkap dalam perkara ini.

Majelis hakim Tipikor Jakarta dijadwalkan menyampaikan vonis paling lambat pertengahan Juli 2025, setelah seluruh proses pembuktian dan tuntutan jaksa rampung.

Kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penggunaan wewenang oleh pejabat tinggi, khususnya dalam bidang yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat seperti pangan. Delegasi harus dilakukan secara konsisten dan terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan ruang penyimpangan.

Keputusan strategis seperti impor bahan pokok semestinya diiringi dengan pelibatan banyak pihak dan koordinasi lintas lembaga. Tanpa itu, setiap kebijakan bisa disalahartikan atau bahkan digunakan untuk kepentingan sempit.

Publik berharap penyelesaian perkara ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mampu memperbaiki sistem tata kelola birokrasi agar lebih transparan dan bertanggung jawab.

Kejadian ini juga memberikan pembelajaran kepada semua pejabat negara bahwa ketiadaan ingatan bukan pembelaan yang sah, terutama dalam kebijakan yang menyangkut keuangan negara.

Demi mencegah pengulangan kasus serupa, institusi pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan internal dan mengedepankan akuntabilitas pada setiap proses kebijakan. (*)


 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: delegasi wewenangimpor gulakoperasi TNIkorupsi pangansidang tipikorTom Lembong
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Usut Korupsi Proyek Jalan, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution

KPK Didorong Periksa Gubernur Bobby Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

by Yudi Permana
1 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul mendorong Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) agar tidak ragu memanggil bahkan memeriksa Gubernur...

Penyidik Jampidsus Geledah Kantor dan Rumah Dirut PT Sritex, Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

Penyidik Jampidsus Geledah Kantor dan Rumah Dirut PT Sritex, Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

by Yudi Permana
1 Juli 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng)...

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti Kepada Divisi Humas Polri dan Enam Satker Lainnya

by Maykal
1 Juli 2025
0

Jakarta , EKOIN - CO - Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di jajaran Polri...

Kejagung Sita Rp2 M dari Bos Sritex Iwan

Kejagung Sita Rp2 M dari Bos Sritex Iwan

by Akmal Solihannoer
1 Juli 2025
0

Sukoharjo, EKOIN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Usut Korupsi Proyek Jalan, KPK Bakal Periksa Bobby Nasution

KPK Didorong Periksa Gubernur Bobby Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

1 Juli 2025
Mahkamah Konstitusi Thailand Hentikan Sementara Tugas PM Paetongtarn

Mahkamah Konstitusi Thailand Hentikan Sementara Tugas PM Paetongtarn

1 Juli 2025
Penyidik Jampidsus Geledah Kantor dan Rumah Dirut PT Sritex, Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

Penyidik Jampidsus Geledah Kantor dan Rumah Dirut PT Sritex, Sita Uang Tunai Rp 2 Miliar

1 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights