Jakarta, EKOIN.CO – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis pagi, 26 Juni 2025, untuk menjalani agenda pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR oleh Harun Masiku. Agenda persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor di Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan Dimulai Sesuai Jadwal
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto. Pada awal persidangan, hakim mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur demi kepentingan pembelaannya sendiri. “Kejujuran saudara akan sangat menentukan posisi hukum saudara,” ucap Hakim Rios. Hasto pun menjawab singkat, “Siap, Yang Mulia.”
Fokus Persidangan pada Keterangan Hasto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menyampaikan bahwa agenda utama sidang adalah mendengar keterangan Hasto sebagai terdakwa, setelah sebelumnya pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan pada 19 Juni. Pemeriksaan ini mencakup dua aspek penting, yakni dugaan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta dugaan menghalangi upaya penyidikan oleh KPK.
Dugaan Penghalangan Penyidikan KPK
Jaksa mendakwa Hasto telah turut serta dalam menghambat proses penangkapan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan jejak digital, termasuk merendam ponsel Harun Masiku agar tidak terlacak.
Keterlibatan dalam Skema PAW
Hasto diduga terlibat dalam upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Uang sebesar Rp600 juta disebut telah diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai imbalan agar Harun dapat menggantikan posisi anggota legislatif dari PDIP yang wafat.
Penjelasan Terkait Pertemuan dengan Harun
Dalam persidangan, Hasto mengklarifikasi bahwa dirinya hanya pernah bertemu Harun satu kali pada saat proses pendaftaran bakal calon legislatif tahun 2019 di kantor pusat PDIP. Ia menegaskan tidak memiliki kedekatan pribadi maupun relasi khusus dengan Harun. “Saya hanya bertemu sekali, saat itu pun dalam kapasitas administratif,” ujarnya.
Latar Belakang Pertemuan di DPP PDIP
Menurut Hasto, saat Harun datang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, ia membawa kelengkapan administrasi seperti biodata dan kartu tanda anggota partai. Karena saat itu proses pendaftaran dipusatkan di DPP PDIP, Harun diarahkan oleh panitia untuk menyerahkan dokumen langsung kepada Hasto.
Alasan Historis Diterima oleh Pengurus
Hasto juga mengungkap bahwa salah satu alasan Harun diterima adalah karena ada hubungan keluarga Harun dengan tokoh senior PDIP dari Sulawesi Selatan. Koneksi tersebut menjadi latar belakang mengapa Harun diberi kesempatan bertemu langsung dengan pengurus pusat.
Undangan Acara Tak Pernah Dihadiri
Hasto mengaku sempat diundang oleh Harun untuk menghadiri acara adat dan perayaan Natal di Rumah Aspirasi PDIP. Namun undangan itu tidak pernah ia hadiri. Selain pertemuan saat pendaftaran, Hasto mengklaim tidak pernah ada interaksi lain dengan Harun.
Pasal yang Didakwakan
Terkait perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dianggap merintangi penyidikan. Ia juga dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 55 dan Pasal 64 UU Tipikor terkait dugaan suap.
Kehadiran Kader dan Tokoh Publik
Sidang tersebut turut disaksikan oleh sejumlah kader PDI Perjuangan serta tokoh publik lainnya. Beberapa di antaranya adalah politisi PDIP Ganjar Pranowo dan anggota DPR Krisdayanti, seperti dikabarkan oleh media Kumparan.
Tekanan Publik dan Transparansi Proses
Sidang terhadap Hasto menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat keterlibatan nama besar dalam struktur kepartaian. Proses persidangan berjalan terbuka, dan majelis hakim menegaskan bahwa sidang akan terus dilangsungkan secara adil dan tertib.
Pemeriksaan Struktur Partai oleh Jaksa
Dalam sesi tanya jawab, jaksa mendalami peran Hasto sebagai Sekjen PDIP, termasuk struktur internal partai dan keterlibatannya dalam penunjukan nama calon pengganti antarwaktu. Jaksa mencoba menggali apakah Hasto memiliki peran aktif dalam memuluskan langkah Harun.
Proses Persidangan Selanjutnya
Usai agenda pemeriksaan terdakwa, tahapan berikutnya adalah pembuktian oleh pihak terdakwa, termasuk menghadirkan saksi dan bukti dokumen yang dapat meringankan posisi hukum Hasto.
Pemeriksaan terhadap tokoh penting dalam partai politik semestinya dilakukan secara terbuka agar publik mendapat informasi yang utuh. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Pemeriksaan terdakwa seperti Hasto bisa menjadi pembelajaran tentang pentingnya transparansi dalam perekrutan caleg dan proses PAW. Penanganan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tak ada pihak yang kebal hukum. Untuk itu, semua pihak yang berkaitan diminta untuk bersikap jujur demi kepentingan keadilan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v