Jakarta, EKOIN.CO – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 12 jam, dari pukul 09.10 Wib hingga pukul 21.00 Wib terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan menggunakan anggaran senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk yang pertama kalinya.
Usai diperiksa, Nadiem mengaku bahwa dirinya akan mematuhi proses hukum dengan menghadiri panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum,” ucap Nadiem usai diperiksa tim penyidik Jampidsus di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (23/6).
Setelah diperiksa hingga tengah malam, Nadiem mengatakan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop itu berjalan secara transparan dan adil.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem.
Selain itu, Nadiem yang juga pemilik Gojek itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran kejaksaan terutama penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah menjalankan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
Lebih lanjut dikatakan dia, bahwa penyidik Jampidsus mengedepankan transparansi dan juga asas praduga tak bersalah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan juga asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Kejagung membuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Harli menyatakan, pihaknya masih meneliti peran Nadim dalam proyek tersebut.
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan atau cegah tangkal kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebelum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.
Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. []