Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan diperiksa pekan depan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan menggunakan anggaran senilai Rp9,9 triliun.
Berdasarkan informasi yang diterima, Nadiem akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (23/6).
Nadiem diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama kalinya terkait kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Pemeriksaan Nadiem terkait proses penyidikan yang telah berjalan. Dan sebelumnya 2 staf khusus mantan mendikbudristek telah diperiksa oleh penyidik Jampidsus pada pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa eks Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan diperiksa pada Senin, 23 Juni sejak pukul 10.00 Wib.
“Nadiem Makarim akan diperiksa pada Senin pekan depan,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/6).
Sebelumnya, Kejagung membuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Harli menyatakan, pihaknya masih meneliti peran Nadim dalam proyek tersebut.
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan atau cegah tangkal kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebelum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.
Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. ()