Jakarta, ekoin.co – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Proses penyidikan kasus tersebut sejak 2023.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan korupsi kegiatan atau pekerjaan kerjasama mitra bangun antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka selain Alex, yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Raimar Yousnaidi (RY), Direktur PT MB, Aldrin Tando (AT), dan Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Edi Hermanto (EH).
Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Sebelumnya keempat tersangka, yakni RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa 4 orang saksi yang harus bertanggung jawab dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang.
“Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka RY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang yang dimulai pada 2 Juli 2025 sampai 21 Juli 2025, dan nantinya akan dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Sedangkan, untuk tersangka AN alias Alex Noerdin dan EH merupakan terpidana dalam perkara korupsi lain. Namun tersangka AT tidak hadir memenuhi panggilan alias mangkir dari pemeriksaan. “Dan telah dilakukan pencekalan karena tersangka AT berada di luar negeri,” sambungnya.
Adapun perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menambahkan, sejumlah saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang.
Diketahui, Alex Noerdin saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, dan kasus pembelian gas bumi melalui PT PDPDE.
Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018, kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak, yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kontrak tersebut yang mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde, dan terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone), adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan, yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 17 miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan Obstruction Of Justice,” ucapnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini sudah bergulir sejak 2023 silam, sempat mangkrak di 2024 dan baru dilanjutkan kembali pada 2025 ini. Beberapa saksi sudah di periksa termasuk, Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Basyarudin (mantan Kadis Perkim Sumsel), dan Edison (mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muaraenim). ()