Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar masih terus berjalan, meski kasus dugaan korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu sudah diputus oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan tengah dalam proses banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut jika vonis dan banding dalam kasus dugaan korupsi tidak berpengaruh terhadap penanganan kasus TPPU terhadap Zarof Ricar.
”Terkait dengan perkara lain yang menyangkut TPPU untuk tersangka ZR ini sedang berproses. Jadi, upaya hukum banding itu sebenarnya tidak berkaitan dengan upaya penyidikan TPPU yang terus dilakukan oleh penyidik pada jajaran JAM Pidsus,” ucap Harli kepada wartawan, yang dikutip pada Jumat (27/6/2025).
Menurut Harli, penanganan kasus TPPU yang diduga melibatkan Zarof Ricar masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung masih terus bekerja untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan sebelum kasus itu dilimpahkan.
”Jadi proses TPPU ini (penyidik) masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan pada saatnya ini diharapkan segera bisa dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan,” kata Harli.
Sebelumnya, Harli menyampaikan pihaknya mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap mantan Zarof Ricar. Dalam putusan itu, Zarof Ricar dihukum penjara 16 tahun penjara. Namun, Kejagung melihat ada beberapa hal yang masih tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kata dia, vonis tersebut memang sudah dua per tiga dari tuntutan JPU. Namun, ada beberapa hal yang terkait dengan barang bukti harus diperjuangkan oleh jaksa. Salah satunya barang bukti uang yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
”Patut diketahui ada hal-hal terkait dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan juga sejak penyidikan. Dalam kaitan ini, dalam pertimbangannya pengadilan (memutuskan) ini dikembalikan kepada, kalau tidak salah, terdakwa,” ujarnya.
Menurut jaksa, seharusnya barang bukti tersebut dirampas seluruhnya dan dikembalikan kepada negara. Misalnya uang Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram. Selain itu, dalam kasus tersebut ada barang bukti lain yang jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.
”Penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu juga harus dirampas untuk negara. Maka dalam kaitan itu, itu menjadi alasan bagi jaksa penuntut umum untuk menyatakan banding,” ungkap jaksa. ()