JAKARTA, EKOIN.CO – Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda berinisial DP (27) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Depok Jawa Barat.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra mengemukakan dari tangan tersangka DP, disita barang bukti berupa sabu 5,6 kilogram dan 5.020 butir pil ekstasi yang siap dijual ke konsumennya.
Ade Candra menjelaskan penangkapan terhadap DP dilakukan, pada Senin 26 Mei 2025, sekitar pukul 13.25 WIB oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Ade, tersangka ditangkap di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
“Kami berhasil mengamankan 1 tersangka inisial DP dengan barang bukti sabu dengan berat 5,6 kilogram dan ekstasi 5.020 butir,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ade mengatakan setelah tersangka DP diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, tersangka DP mengaku barang haram tersebut diperoleh dari pengedar narkoba jaringan Medan.
“Rencananya barang haram ini mau dijual pelaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengklaim telah ikut menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.620 jiwa dari bahaya narkotika.
“Selanjutnya, DP beserta barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.