JAKARTA, EKOIN.CO – Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu, 18 Juni 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Iwan menyampaikan bahwa dirinya dicecar dua belas pertanyaan oleh tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sritex dalam perkara kredit perbankan.
“Jadi, tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik,” ujar Iwan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Selain menjawab pertanyaan, Iwan juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik. Namun, dokumen yang diberikan tidak dirinci secara publik.
Pemeriksaan Berjalan Lancar
“Dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” ucapnya usai pemeriksaan.
Ia menilai proses pemeriksaan kali ini lebih cepat dibanding dua sesi sebelumnya yang pernah ia jalani.
“Saya sangat mengapresiasi pekerjaan para penyidik di sini, karena bisa bekerja cepat, efisien,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, sikap penyidik cukup profesional selama proses berlangsung. Ia mengaku nyaman selama berada di Gedung Kejaksaan Agung.
Ia berharap perkara ini bisa segera diselesaikan dengan transparan, demi kejelasan hukum bagi pihak-pihak terkait.
“Saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan satu penjelasan kepada masyarakat setransparan mungkin,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex.
Selain itu, dua pejabat bank lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Zainuddin Mappa, eks Dirut Bank DKI, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit yang diterima oleh Sritex.
Total kredit yang diperoleh Sritex dari berbagai bank mencapai Rp3,5 triliun, termasuk dari Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Sebanyak 20 bank swasta lain juga diketahui ikut menyalurkan kredit kepada Sritex.
Indikasi Kerugian Negara
Penyidik menyebutkan terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan kredit tersebut, khususnya terkait piutang perusahaan.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun tersebut.
Kerugian itu diidentifikasi dari berbagai transaksi dan penyimpangan dalam penggunaan kredit oleh pihak Sritex.
Kejagung masih terus mendalami keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang berkaitan.
Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap alur penyalahgunaan fasilitas kredit.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Pemeriksaan terhadap Iwan juga akan ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti tambahan dan keterangan dari pihak-pihak lain.
Kejagung menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Langkah penyidik dalam menangani perkara ini disebut mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Penyidik menargetkan agar kasus ini segera rampung dan masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara resmi dari Kejaksaan Agung.
Penyerahan dokumen dari Iwan menjadi salah satu langkah penting dalam melengkapi kebutuhan penyidikan.
Meski tidak diungkapkan isi dokumen tersebut, hal itu dinilai penyidik sebagai bentuk kerja sama dari saksi.
Kejagung mengapresiasi sikap kooperatif Iwan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut informasi, dokumen tersebut mencakup data internal perusahaan dan transaksi keuangan terkait kredit.
Kejagung juga memeriksa dokumen dari pihak perbankan sebagai pembanding informasi.(*)
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v