Jakarta, EKOIN.CO – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.
Dalam penyidikan tersebut, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam rangka mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti serta menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas proyek pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan tersebut.
Terbaru, tim penyidik Kejagung telah memeriksa Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2011, berinisial ANT, dan sejumlah pejabat tinggi di Kemendikbudristek.
Sejumlah pejabat kementerian pendidikan yang diperiksa, yakni Plt Direktur Sekolah Menengah Pertama atau Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2022, Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Tahun 2022, berinisial AW, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.
Kemudian saksi berinisial KR selaku PPK Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022, RR selaku Project Manager pada Surveyor Indonesia, ERO sebagai ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020, serta ACW selaku Asesor pada PT Surveyor Indonesia.
Bahkan, pada hari ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop terkait program digitalisasi pendidikan.
“Pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (23/6).
Sebelumnya diketahui, Kejagung membuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Harli menyatakan, pihaknya masih meneliti peran Nadim dalam proyek tersebut.
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan atau cegah tangkal kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sebelum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.
Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. []