EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Bebas dari Penjara, Tom Lembong Gugat Hakim ke MA

Bebas dari Penjara, Tom Lembong Gugat Hakim ke MA

om Lembong laporkan hakim dan auditor ke MA, KY, BPKP, dan Ombudsman. Ia minta evaluasi menyeluruh atas proses hukum yang dijalaninya.

Irvan oleh Irvan
5 Agustus 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Usai dinyatakan bebas dari hukuman penjara setelah menerima abolisi dari Presiden, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA), pada Senin (4/7/2025) di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Langkah tersebut ditempuh Tom bukan hanya sebagai bentuk pembelaan atas vonis 4,5 tahun penjara yang diterimanya, tetapi juga sebagai bentuk evaluasi atas sistem hukum. Zaid Mushafi, pengacara Tom, menyampaikan bahwa pihaknya ingin proses hukum ke depan tidak lagi menyimpang dari asas keadilan.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses,” ujar Zaid saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa kliennya merasa didukung masyarakat selama menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga vonis. Menurutnya, proses peradilan tidak seharusnya memperlakukan seseorang seolah sudah bersalah sejak awal.

Laporkan Hakim hingga Auditor

Berita Menarik Pilihan

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

Zaid menyebut bahwa seluruh majelis hakim yang mengadili perkara Tom dilaporkan ke Mahkamah Agung karena tidak ada satu pun dissenting opinion dalam putusan. Ia menyoroti seorang hakim anggota yang dianggap mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya,” tegas Zaid.

Selain ke Mahkamah Agung, laporan juga ditujukan ke Komisi Yudisial (KY) dengan harapan adanya tindakan korektif terhadap penegak hukum. Tom juga menyampaikan laporan terhadap tim audit kerugian negara ke BPKP dan Ombudsman.

Pengacara lain, Ari Yusuf Amir, memperkuat langkah hukum tersebut. Ia menilai bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus kliennya bermasalah dan tidak akurat.

“Auditnya salah. Tidak profesional,” kata Ari kepada awak media.

Presiden Berikan Abolisi

Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan ini menjadi perbincangan luas karena menyangkut eks pejabat dan mantan menteri.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden dan diambil dengan mempertimbangkan suasana kebatinan bangsa.

“Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik,” jelas Prasetyo.

Ia juga menambahkan pentingnya stabilitas politik dan sosial demi pembangunan nasional. Menurutnya, energi bangsa tidak boleh tersita oleh konflik politik yang tidak produktif.

“Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” tegasnya saat menyampaikan pernyataan resmi dari Istana.

Tags: abolisiaudit BPKPhakim dilaporkanKomisi YudisialMahkamah Agungom Lembong
Post Sebelumnya

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II Melambat Terancam di Bawah 5 Persen

Post Selanjutnya

Ekspor Minuman Alkohol RI Dilirik Dunia Jerman dan Rusia Tertarik Minol Indonesia

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dugaan aliran dana dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 ke mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah...

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengarahan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) berapi-api. Dia menegaskan komitmennya terus maju...

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas...

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Kecipratan Uang Panas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kesaksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono membuka...

Post Selanjutnya
Ekspor Minuman Alkohol RI Dilirik Dunia Jerman dan Rusia Tertarik Minol Indonesia

Ekspor Minuman Alkohol RI Dilirik Dunia Jerman dan Rusia Tertarik Minol Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.