EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Kejagung Sita Aset Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO untuk Pemulihan Keuangan Negara

Kejagung Sita Aset Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi CPO untuk Pemulihan Keuangan Negara

Kejagung Sita aset terdakwa korporasi senilai Rp1,3 triliun. Dana masuk BRI sebagai ganti rugi negara.

Irvan oleh Irvan
2 Juli 2025
Kategori BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik terdakwa korporasi terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng atau CPO dan turunannya. Penyitaan kali ini dengan nilai  mencapai Rp1.374.892.735.527,46.374 (1,3 triliun lebih).

Dalam menampilkan dan memperlihatkan kepada publik sejumlah uang yang disita itu dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, bersama Direktur Penuntutan, Kajari Jakarta Pusat, serta Direktur Penyidikan di Gedung Bundar Pidsus, Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan produk turunannya pada tahun 2021. Uang yang disita tersebut dimasukan dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Harli Siregar menegaskan bahwa proses ini bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.

Beberapa Korporasi Terseret

Berita Menarik Pilihan

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno  mengatakan, penyitaan melibatkan 12 korporasi. Di antaranya PT Interbenua, PT Agro Makmur Jaya, PT Mega Surya Mas, PT Permata Hijau, PT Naga Mas Lestari, PT Rubika Jaya, dan Pertama Hijau Palm Oil Group.

Menurutnya, beberapa korporasi lain seperti Musim Mas Group, PT Inter, PT Nikey, dan PT Pelita Agung juga ikut terlibat.

Berdasarkan hasil audit BPKP menemukan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus lepas sejumlah terdakwa korporasi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghapuskan uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa korporasi.

Meski begitu, kasus ini masih berlanjut di tahap kasasi di MA untuk memulihkan kerugian negara dari kewajiban membayar denda dan uang pengganti.

Kerugian Negara dan Uang Titipan

BPKP mencatat PT Musim Mas Group merugikan negara hingga Rp4 triliun untuk masing-masing tujuh perusahaan. PT Inter ditaksir menyebabkan kerugian Rp3 triliun, PT Nikey Rp5 miliar, Agro Makmur Rp27 miliar.

Permata Hijau Group tercatat menanggung Rp9 miliar, sedangkan PT Pelita Agung mencapai Rp270 miliar. Harli menekankan, enam perusahaan menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Total uang titipan dari enam korporasi tersebut mencapai Rp1 triliun. Permata Hijau Group turut menitipkan dana sebesar Rp146 miliar untuk proses penggantian.

Harli Siregar memastikan uang hasil penyitaan akan diserahkan kepada negara. Dana akan dimasukkan ke Bank BRI sebagai rekening penampungan sementara.

Menurut Harli, langkah ini untuk menjamin transparansi pengembalian dana kepada kas negara. Pihak kejaksaan berkomitmen mengawal prosesnya sampai tuntas.

Direktur Penuntutan menambahkan, uang titipan ini merupakan bentuk tanggung jawab korporasi. Tujuannya mengganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Ia berharap langkah ini memberi efek jera kepada korporasi lain. Kejaksaan akan terus mengejar aset lain yang masih terkait kasus ini.

Penyitaan berjalan berdasarkan izin resmi dan audit mendetail. Semua proses dilakukan terbuka agar publik dapat memantau perkembangannya.

Harli juga mengingatkan, pengembalian dana ke kas negara menjadi bukti komitmen penegakan hukum. Ia menegaskan tidak ada kompromi untuk kasus serupa. ()

Tags: Kejagungminyak gorengPenyitaanperkara korupsi CPOPT Musim Mas GroupPT Permata HijauTerdakwa Korporasi
Post Sebelumnya

Musik Satukan Jakarta-Inggris dalam Perayaan HUT ke-498 Jakarta

Post Selanjutnya

DJP Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pajak

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

OTT Hakim di PN Depok, KPK Sebut Ada Perpindahan Sejumlah Uang dari Swasta ke Aparat Hukum

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

“Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan...

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Post Selanjutnya
DJP Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pajak

DJP Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.