Jakarta, Ekoin.co – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan pejabat aktif Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 miliar.
Peran SSH saat itu menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM dan Kepala Inspektur Tambang yang mengeluarkan izin reklamasi tambang batubara di Bengkulu.
“Kami menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7).
Sebelumnya Sunindyo telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung RI oleh tim penyidik Kejati Bengkulu. Kemudian penyidik menetapkan anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai tersangka setelah memiliki 2 alat bukti yang cukup.
“Perannya sebagai Kepala Inspektur Tambang yang mengeluarkan izin reklamasi tambang batubara,” ucap Anang.
Menurut Anang, penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu kini tengah mendalami sejumlah alat bukti setelah menetapkan pejabat aktif Kementerian ESDM SSH sebagai tersangka.
Saat disinggung, apakah Sunindyo menerima keuntungan dari izin tambang batubara yang dikeluarkan tersebut, Anang mengatakan penyidik memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Yang jelas penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dengan alat bukti yang ada dan sedang didalami,” tuturnya.
Sunindyo saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro Klik) Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, yang merupakan anak buah Bahlil.
Sunindyo diduga membantu pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023. PT RSM telah melakukan aktivitas produksi tambang batubara selama kurun waktu 2022-2023.
Sunindyo disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu. “Sebelumnya sudah ada 8 tersangka, ditambah 1 tersangka dari pejabat aktif kementerian ESDM, menjadi total 9 tersangka,” jelas Anang. ()