• Latest
  • Trending
  • All
6 Tersangka Suap CPO Dilimpahkan  ke Kejari Jakarta Pusat

6 Tersangka Suap CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

30 Juni 2025
Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

30 Juni 2025
Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

30 Juni 2025
Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

30 Juni 2025
Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

30 Juni 2025
Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

30 Juni 2025
Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

30 Juni 2025
Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

30 Juni 2025
BRIN Digitalisasi Koleksi Arkeologi untuk Riset Global

BRIN Digitalisasi Koleksi Arkeologi untuk Riset Global

30 Juni 2025
Prabowo Resmikan Industri Baterai Terbesar Asia Tenggara

Prabowo Resmikan Industri Baterai Terbesar Asia Tenggara

30 Juni 2025
Warisan Budaya Dihidupkan Kembali dengan Teknologi BRIN

Warisan Budaya Dihidupkan Kembali dengan Teknologi BRIN

30 Juni 2025
Polri Hadirkan Pelayanan Gratis dan Konser di Hari Bhayangkara 2025

Polri Hadirkan Pelayanan Gratis dan Konser di Hari Bhayangkara 2025

30 Juni 2025
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Provinsi Sumut

Ini Konstruksi Kasus Korupsi Proyek Jalan yang Menjerat Orang Dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution

30 Juni 2025
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

6 Tersangka Suap CPO Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima pelimpahan enam tersangka kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dari Kejaksaan Agung

by Mat Dayat
30 Juni 2025, 16:58
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
6 Tersangka Suap CPO Dilimpahkan  ke Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA — EKOIN.CO- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Juni 2025, resmi menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO).

Pelimpahan ini mencakup enam tersangka beserta barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

RelatedPosts

KPK Tangkap Lagi Nurhadi Usai Bebas dari Penjara

Mantan Kapolres Ngada Didakwa Cabuli Anak 5 Tahun di Kupang

Kapolri Rotasi Jabatan, Kapolres Jaksel Dijabat Kombes Nicolas Ary Lilipaly

Seluruh tersangka diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU) serta didampingi oleh penasihat hukum masing-masing dalam proses yang digelar di Kejari Jakarta Pusat.

“Kami telah menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi suap atau gratifikasi terkait perkara dalam penanganan CPO,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H.

Ia menambahkan bahwa berkas keenam tersangka kini sedang dilengkapi oleh JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Penahanan Sementara Selama 20 Hari

Dr. Safrianto menegaskan bahwa para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut umum.

Penahanan tersebut dilakukan guna menyusun dan menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.

“Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Safrianto, menjelaskan tindak lanjut dari pelimpahan.

Adapun keenam tersangka terdiri dari unsur hakim, panitera, dan satu pihak swasta dari korporasi yang terkait dalam perkara CPO.

Nama-nama yang disebut sebagai tersangka antara lain Djuyamto (Ketua Majelis Hakim PN Jakpus), Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.

Nama-Nama dalam Daftar Tersangka

Adapun tersangka dalam kasus suap ini adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Djuyamto; Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom; Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat; serta eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta dan Pihak legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Aliran Dana Suap ke Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta diduga kuat menerima aliran dana senilai Rp 60 miliar dari Marcella dan Ariyanto.

Pada saat itu, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut berasal dari Wilmar Group yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Dana diserahkan kepada Arif melalui panitera Wahyu Gunawan yang bertindak sebagai perantara.

Sebagai imbalan, Wahyu menerima bagian sebesar USD 50 ribu atas jasanya menjadi penghubung.

Distribusi Dana Suap kepada Hakim

Setelah dana diterima, Arif menyusun majelis hakim yang akan menangani perkara CPO tersebut.

Selanjutnya, Arif memberikan dana awal sebesar Rp 4,5 miliar kepada tiga hakim sebagai uang baca berkas.

Distribusi tahap kedua senilai Rp 18 miliar dilakukan kepada Djuyamto dan dua hakim lain.

Dari total tersebut, Djuyamto diduga memperoleh bagian sebesar Rp 6 miliar untuk menjatuhkan vonis lepas.

Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim dinilai kontroversial dan memicu sorotan publik.

Putusan Vonis Lepas Tanpa Pengganti

Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa dari pihak korporasi memang melakukan perbuatan sesuai dakwaan.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk tindak pidana korupsi.

Putusan itu berbentuk vonis lepas atau ontslag sehingga para terdakwa tidak dikenakan hukuman ganti rugi.

Padahal, tuntutan Kejagung sebelumnya meminta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

Vonis tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap integritas peradilan di tingkat pengadilan negeri.(*)

Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: DjuyamtoKajari Jakarta PusatKejaksaan AgungMuhammad Arif Nuryantapelimpahan tahap IIperkara korupsi CPOsuap hakimWilmar Group
Mat Dayat

Mat Dayat

Related Posts

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

by Yudi Permana
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO -  Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa ada sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru...

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Provinsi Sumut

Ini Konstruksi Kasus Korupsi Proyek Jalan yang Menjerat Orang Dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution

by Yudi Permana
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus dugaan korupsi proyek jalan yang diduga melibatkan orang dekat...

Pusdaskrimti Bahas Statistik Terintegrasi untuk Transformasi Kejaksaan

Pusdaskrimti Bahas Statistik Terintegrasi untuk Transformasi Kejaksaan

by Irvan
30 Juni 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin,...

KPK Tangkap Lagi Nurhadi Usai Bebas dari Penjara

KPK Tangkap Lagi Nurhadi Usai Bebas dari Penjara

by Irvan
30 Juni 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada Minggu malam (29/6). Penangkapan terjadi sesaat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

30 Juni 2025
Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

30 Juni 2025
Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

30 Juni 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights