• Latest
  • Trending
  • All
Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Januari 30, 2025
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Juni 8, 2025
Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Juni 8, 2025
Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Juni 8, 2025
Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Juni 8, 2025
Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Juni 8, 2025
Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Juni 8, 2025
Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Juni 8, 2025
Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Juni 8, 2025
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap dugaan keterlibatan Hendry Lie dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry menerima Rp 1,05 triliun melalui PT Tinindo Internusa, bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengelola timah dari tambang ilegal. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini juga menjadi perhatian utama dalam persidangan.

by Ibhent
Januari 30, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO — Pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang sebesar Rp 1 triliun dalam skandal ini. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025) pukul 10.25 hingga 10.55 WIB di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja.

Dakwaan Terhadap Hendry Lie

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan dengan anggota Teguh Santoso dan Mardiantos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi dan Luhut menegaskan bahwa Hendry Lie, selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, memperoleh keuntungan besar dari kerja sama dengan PT Timah.

RelatedPosts

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Izin TKA di Imigrasi

Polisi Lalu Lintas Hormat ke Mobil Dinas di Jalur TransJakarta, Polda Metro Jaya: Tetap Akan Ditilang

“Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.059.577.589.599,19,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Jaksa mengungkapkan bahwa Hendry Lie bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Rosalina (General Manager PT Tinindo Internusa), Fandy Lingga (Marketing PT Tinindo Internusa), dan Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin). Mereka terlibat dalam skema ilegal pengelolaan timah sejak 2008 hingga Agustus 2018.

Modus Operandi Korupsi

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan modus yang digunakan Hendry Lie. Ia disebut menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan PT Timah, meskipun smelter-swasta yang bekerja sama tidak memiliki kelayakan teknis.

“Hendry Lie mengetahui bahwa smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki kompetensi yang memadai, namun tetap melanjutkan kerja sama,” kata jaksa.

Hendry bersama Fandy dan Rosalina juga membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perusahaan afiliasi seperti CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa digunakan sebagai mitra borongan yang diberi surat perintah kerja oleh PT Timah.

Selain itu, dalam sebuah pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Hendry dan para pelaku lain membahas permintaan bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta. Jaksa menegaskan bahwa timah yang diekspor berasal dari penambangan ilegal.

Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan

Jaksa mengungkapkan bahwa akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun. Penambangan ilegal yang dibiarkan tanpa pengawasan juga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang serius.

“Tidak ada pengawasan dan pembinaan dari pejabat yang berwenang, termasuk Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan di dalam dan luar kawasan hutan IUP PT Timah,” jelas jaksa.

Dalam skema ini, beberapa pihak menerima aliran dana besar, termasuk:

  1. Hendry Lie (PT Tinindo Internusa) — Rp 1,05 triliun
  2. Suparta (PT Refined Bangka Tin) — Rp 4,57 triliun
  3. Tamron alias Aon (CV Venus Inti Perkasa) — Rp 3,66 triliun
  4. Robert Indarto (PT Sariwiguna Bina Sentosa) — Rp 1,92 triliun
  5. Harvey Moeis dan Helena — Rp 420 miliar

Jaksa mendakwa Hendry Lie dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa dalam persidangan. (*)

Tags: dakwaan jaksa.ekosistem rusakHendry Liekasus korupsi terbesarkerugian negarakorupsi timahmodus operandipencucian uangPengadilan Tipikor Jakartapertemuan Novotel Pangkal PinangPT TimahPT Tinindo InternusaRp 300 triliunsmelter swastatambang ilegal
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Batam, EKOIN.CO-Kasus kekerasan anak kembali terjadi di wilayah hukum Mapolresta Barelang. Aksi kekerasan tak beradab ini dilakukan oleh pelaku bernama...

Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

Sengketa Empat Pulau di Aceh, Mahasiswa: Jangan Abaikan Hak Historis & Keadilan Wilayah

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Banda Aceh, EKOIN.CO: Sengketa wilayah empat pulau di wilayah barat Indonesia menuai kecaman dari elemen masyarakat dan mahasiswa Aceh. Pasalnya,...

Warga Lampung di Bandung Sembelih Dua Sapi Kurban, Titipan dari Kapolda Jabar

Warga Lampung di Bandung Sembelih Dua Sapi Kurban, Titipan dari Kapolda Jabar

by Maykal
Juni 7, 2025
0

Bandung , EKOIN . CO - Keluarga besar masyarakat Lampung yang bermukim di Bandung, Jawa Barat, melaksanakan penyembelihan dua ekor...

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan di Bandara Mozes Kilangin

by Maykal
Juni 7, 2025
0

Timika , EKOIN - CO - Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos.,M.Han., M.A. menyambut kedatangan Letjen TNI...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Maret 24, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights