Jakarta, EKOIN.CO – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan bahwa tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bukan bentuk pembalasan, melainkan langkah pembelajaran hukum.
Penegasan ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Sidang lanjutan terkait dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengejar pengakuan dari terdakwa, melainkan berfokus pada fakta yang telah terungkap dalam persidangan.
“Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Wawan di hadapan majelis hakim dalam membacakan tuntutannya.
Surat tuntutan setebal 1.300 halaman itu hanya dibacakan secara ringkas sesuai kesepakatan antara jaksa, penasihat hukum, dan hakim. Pokok-pokok tuntutan menjadi perhatian utama dalam sidang tersebut.
Jaksa menyampaikan bahwa dalam perkara ini, alat bukti lebih diprioritaskan dibandingkan pengakuan terdakwa. Hal ini menjadi pijakan penting dalam proses hukum.
Fokus pada Fakta dan Alat Bukti
Menurut Wawan, jaksa menilai bahwa potongan peristiwa saat ini merupakan representasi dari kebenaran yang akan berdampak di masa depan. “Penuntut Umum menyakini cuplikan di masa saat ini adalah kebenaran utang di masa akan datang,” kata Wawan.
Jaksa menuding Hasto terlibat langsung dalam dugaan suap kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun Masiku ke kursi DPR melalui PAW. Dalam konstruksi dakwaan, Hasto disebut menyetujui dan menyuplai dana sebesar Rp400 juta.
Lebih lanjut, JPU meyakini Hasto turut merintangi penyidikan dalam perkara suap PAW Anggota DPR RI. Ia diduga memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengamankan barang bukti dan menyarankan agar Harun Masiku menghindari proses hukum.
Sampai saat ini, keberadaan Harun Masiku masih misterius. Ia menjadi buronan KPK sejak mencuatnya kasus tersebut pada awal 2020 dan belum ditemukan hingga kini.
Tuntutan Bukan Balas Dendam
Penegasan bahwa tuntutan bukan sarana pembalasan kembali disampaikan oleh Jaksa Wawan sebagai respons atas persepsi publik yang berkembang. Pernyataan itu juga dimaksudkan untuk menegaskan posisi hukum yang independen.
JPU menyampaikan bahwa proses penyusunan tuntutan telah melewati berbagai tahap penyelidikan dan pembuktian yang komprehensif. Fakta-fakta tersebut diklaim bersumber dari kesaksian, dokumen, dan bukti elektronik.
Selain itu, Hasto dinilai aktif dalam skenario untuk menghindarkan Harun Masiku dari proses hukum. Jaksa menilai tindakan tersebut menghambat kerja penyidik dan mengganggu sistem peradilan.
Jaksa juga menyinggung upaya pihak tertentu yang mencoba mengaburkan fakta dalam perkara tersebut. Namun, semua tindakan itu tetap tercatat dalam persidangan melalui bukti yang otentik.
Sidang berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan. Ruang sidang di PN Jakarta Pusat dipadati awak media dan publik yang ingin menyaksikan proses hukum terhadap salah satu petinggi partai besar.
Terkait putusan, sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Pihak KPK menyatakan akan terus mengejar keberadaan Harun Masiku sebagai bagian dari penyelesaian kasus yang sudah berjalan hampir lima tahun ini.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hasto Kristiyanto terkait tuntutan tersebut. Namun, penasihat hukumnya sebelumnya menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan membuktikan hal itu dalam pembelaan.
Sidang ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam politik nasional. Banyak pihak menanti bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara ini.
Sebagian kalangan menilai, putusan atas Hasto dapat menjadi indikator konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang melibatkan elit politik.
KPK menyebut bahwa pengusutan kasus Harun Masiku tidak berhenti, meskipun buronan tersebut belum berhasil ditemukan.
Penting bagi lembaga penegak hukum seperti KPK untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi partai politik. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum perlu dijaga agar publik tetap percaya pada sistem peradilan.
Selain itu, langkah jaksa yang tidak fokus pada pengakuan melainkan pada bukti patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa proses hukum didasarkan pada fakta, bukan narasi atau persepsi semata.
Bagi para politisi, kasus ini bisa menjadi peringatan keras agar menjauhi praktik suap dan intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Integritas dalam proses politik harus diutamakan demi demokrasi yang sehat.
Pemerintah dan aparat juga harus segera memperkuat kerja sama untuk menemukan Harun Masiku, agar keadilan dalam perkara ini dapat benar-benar ditegakkan secara menyeluruh.
Akhirnya, publik diharapkan tetap kritis namun objektif dalam menanggapi proses hukum ini. Semua pihak sebaiknya menunggu proses pengadilan sampai selesai agar penilaian dapat didasarkan pada putusan resmi, bukan asumsi semata. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v