EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Harun Masiku Diduga Rendam Ponsel ke Air untuk Hapus Jejak Komunikasi Suap

Harun Masiku Diduga Rendam Ponsel ke Air untuk Hapus Jejak Komunikasi Suap

Harun Masiku diduga sengaja merendam ponselnya ke dalam air untuk menghilangkan bukti komunikasi terkait kasus suap PAW DPR. Tindakan tersebut diungkap dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
3 Juli 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan, diduga sempat merendam ponsel miliknya ke dalam air. Tindakan ini disebut dilakukan untuk menghilangkan jejak komunikasi yang dapat menjadi barang bukti dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Harun.

“Saudara Harun Masiku dengan sengaja merusak atau menyamarkan alat komunikasi berupa handphone dengan cara merendamnya ke dalam air,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk obstruction of justice atau perintangan penyidikan, yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak lain yang diduga membantu Harun melarikan diri dan menyulitkan proses hukum.

Peristiwa perusakan barang bukti ini terjadi pada awal Januari 2020, tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dalam operasi tersebut, Harun diduga sebagai pihak yang memberikan suap agar dirinya diloloskan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Berita Menarik Pilihan

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

Namun, Harun berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih berstatus buron. KPK menyebut telah menerima informasi intelijen mengenai keberadaannya di luar negeri, namun upaya penangkapan masih menghadapi sejumlah kendala.

Plt Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers sebelumnya menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar Harun. “Kami terus berkoordinasi dengan Interpol dan instansi terkait untuk menemukan dan menangkap Harun Masiku,” ujarnya.

Penghilangan barang bukti seperti perusakan ponsel menjadi salah satu bukti penting dalam pembuktian perintangan penyidikan. Jaksa menyebut bahwa tindakan tersebut juga menunjukkan bahwa Harun sadar akan potensi data dalam ponsel yang dapat membongkar jaringan atau pola komunikasi terkait suap dan pelarian dirinya.

Kasus Harun Masiku menjadi perhatian publik karena telah lebih dari lima tahun buron sejak awal 2020. Nama Harun juga beberapa kali disebut dalam berbagai proses hukum, termasuk dalam penyidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga membantunya melarikan diri.

Dalam perkembangan terbaru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk mengambil dan menyembunyikan sejumlah dokumen serta alat komunikasi yang berkaitan dengan Harun Masiku.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penyidik KPK serta penyitaan barang bukti tambahan yang telah dikumpulkan sejak penyidikan diperluas.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Harun MasikuHasto Kristiyantohilangkan buktikasus suap PAW DPRKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Pengadilan Tipikorperintangan penyidikanrendam ponsel
Post Sebelumnya

Mephisto Marvel Muncul di Ironheart, Ini 8 Hal tentang Karakternya

Post Selanjutnya

Komisi V DPR Tinjau Pemenuhan SPM Jalan Tol Jakarta–Cikampek

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

Kelabui KPK, Uang Rp850 Juta untuk Suap Hakim Dibungkus Tas Ransel Hitam

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi suap hakim PN Depok. Dua diantaranya selain...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Tunjangan Naik Berlipat-lipat, Kok Hakim Masih Tergoda ‘Uang Haram’

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto kecewa berat atas perilaku lancung para hakim. Tertangkanya hakim ketua dan wakil Pengadilan Negeri...

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

OTT ‘Wakil Tuhan’ terkait Kasus Sengketa Lahan antara Masyarakat vs Perusahaan Milik Kemenkeu PT Karabha Digdaya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan anak usaha milik Kementerian Keuangan menyebabkan Ketua PN Depok dan Wakilnya...

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Post Selanjutnya
Komisi V DPR Tinjau Pemenuhan SPM Jalan Tol Jakarta–Cikampek

Komisi V DPR Tinjau Pemenuhan SPM Jalan Tol Jakarta–Cikampek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.