• Latest
  • Trending
  • All
Hakim: Putusan Kasus Tom Lembong Lebih 1.000 Halaman

Hakim: Putusan Kasus Tom Lembong Lebih 1.000 Halaman

18 Juli 2025
Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

20 Juli 2025
Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

20 Juli 2025
Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu  Pendapatan Anjlok, Pelabuhan  Segera Tutup

Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu Pendapatan Anjlok, Pelabuhan Segera Tutup

20 Juli 2025
Cucu Konglomerat RI Beli Rumah Mewah di Singapura  Properti Rp407 Miliar

Cucu Konglomerat RI Beli Rumah Mewah di Singapura Properti Rp407 Miliar

20 Juli 2025
Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas  Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

Pacquiao vs Barrios Berakhir Imbang di Las Vegas Hasil Imbang, Barrios Pertahankan Gelar WBC

20 Juli 2025
Motor GP :Bezzecchi Minta Maaf Senggol Quartararo di Brno

Motor GP :Bezzecchi Minta Maaf Senggol Quartararo di Brno

20 Juli 2025
Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

Israel Lobi Negara Islam untuk Tampung Pengungsi Palestina

20 Juli 2025
Jenis Aplikasi Android yang Harus Segera Dihapus  Hindari Memori Penuh

Jenis Aplikasi Android yang Harus Segera Dihapus Hindari Memori Penuh

20 Juli 2025
Zuckerberg Setuju Damai, Rp130 Triliun Hilang

Zuckerberg Setuju Damai, Rp130 Triliun Hilang

20 Juli 2025
Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1

Jangan Lupa, Motor Matic Ini Wajib SIM C1

20 Juli 2025
Dmitry Trenin: Perang Dunia Ketiga Telah Dimulai

Dmitry Trenin: Perang Dunia Ketiga Telah Dimulai

20 Juli 2025
Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

20 Juli 2025
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM

Hakim: Putusan Kasus Tom Lembong Lebih 1.000 Halaman

Putusan kasus Tom Lembong lebih dari 1.000 halaman. Hakim hanya bacakan bagian penting dan pertimbangan hukum.

by Akmal Solihannoer
18 Juli 2025, 16:16
in POLKUM, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Hakim: Putusan Kasus Tom Lembong Lebih 1.000 Halaman

Jakarta EKOIN.CO – Sidang putusan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025. Majelis hakim memutuskan untuk membacakan sebagian dari dokumen putusan yang jumlahnya lebih dari 1.000 halaman.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Panglima TNI dan Ratusan Sahabat Lama Berbagi di CFD dan Nobar Film “Believe”

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyampaikan bahwa majelis telah bermusyawarah secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. “Putusan kalau keseluruhan lebih dari 1.000 halaman,” ujar Dennie dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum.

Ia menambahkan, demi efisiensi waktu, hanya bagian-bagian penting yang akan dibacakan secara langsung di ruang sidang. Poin-poin yang disorot antara lain menyangkut pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan putusan terhadap Tom Lembong.

Dennie menjelaskan, dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta keterangan para saksi yang telah dibacakan selama proses persidangan dianggap cukup diketahui oleh semua pihak. Oleh sebab itu, bagian tersebut tidak akan diulang dalam pembacaan putusan.

Putusan Berdasarkan Pertimbangan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa karena diduga menyetujui impor gula tanpa mekanisme koordinasi lintas kementerian atau lembaga. Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar, sebagaimana dipaparkan jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun bagi Tom. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda senilai Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan bila denda tidak dibayarkan.

Tom Lembong dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai bahwa unsur penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi melalui tindakan terdakwa yang mengesahkan kebijakan impor tanpa mekanisme formal. Hal itu menurut hakim, membuka ruang penyimpangan dalam distribusi komoditas strategis.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil demi menstabilkan harga dan ketersediaan gula nasional, tanpa maksud memperkaya diri atau pihak lain.

Poin-Poin Kunci dalam Pertimbangan Hukum

Majelis hakim menyampaikan bahwa pertimbangan utama berasal dari analisis fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan dokumen negara. Putusan setebal lebih dari seribu halaman itu menurut hakim memuat detail teknis dan legalitas kebijakan yang diambil terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung tertib tersebut, pengunjung mengikuti jalannya pembacaan dengan saksama. Tidak ada kericuhan maupun gangguan selama pembacaan putusan berlangsung.

Majelis juga menyebut bahwa proses musyawarah internal dilakukan secara cermat. Setiap anggota majelis menyampaikan pendapat hukum masing-masing sebelum keputusan akhir dirumuskan.

Belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Tom Lembong terkait sikap hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Pihak kejaksaan pun belum memberikan komentar terkait kelanjutan proses hukum.

Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menjabat pada periode 2015–2016, yang merupakan masa terjadinya kasus impor gula tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis pemerintah di sektor pangan. Proses hukum yang berjalan sejak awal tahun 2024 lalu ini menjadi salah satu sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di kementerian.

Sidang pembacaan putusan berlangsung selama lebih dari dua jam. Ruang sidang utama dipenuhi oleh awak media, pengamat hukum, serta perwakilan dari beberapa lembaga pengawas kebijakan publik.

Proses pembacaan berakhir tanpa interupsi dari pihak terdakwa maupun penuntut umum. Hakim kemudian menutup sidang dan menyatakan bahwa salinan lengkap putusan akan diberikan kepada para pihak.


dari sidang ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan sumber daya negara. Tindakan yang tampak sebagai kebijakan administratif bisa menimbulkan dampak hukum apabila melanggar aturan dan prosedur.

Majelis hakim dengan gamblang menjelaskan bahwa setiap tindakan pejabat negara harus disertai pertanggungjawaban hukum. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik akan pentingnya transparansi.

Meskipun terdakwa membantah memiliki niat jahat, pengadilan menilai bahwa dampak dari tindakan tersebut tetap merugikan negara. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum tetap dibebankan kepada yang bersangkutan.

Proses panjang dalam perkara ini juga menunjukkan komitmen peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Pembacaan putusan setebal seribu halaman menggambarkan kompleksitas perkara dan keseriusan penanganannya.

Sebagai langkah lanjutan, masyarakat diharapkan terus mengawasi proses hukum dan kebijakan publik agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Pengawasan publik merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.(*)


 

Tags: impor gulakerugian negaraPN Jakarta Pusatputusan hakimsidang korupsi.Tom Lembong
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

Rocky Gerung Tertawa Saat Vonis Tom Lembong

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Ekspresi tak biasa terekam saat sidang vonis kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom...

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

Hasto Klaim Dijebak Saeful dan Wahyu Setiawan diSebut Jadi Korban Suap PAW DPR

by Akmal Solihannoer
20 Juli 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya menjadi korban dari aksi jahat mantan Komisioner...

Panglima TNI dan Ratusan Sahabat Lama Berbagi di CFD dan Nobar Film “Believe”

Panglima TNI dan Ratusan Sahabat Lama Berbagi di CFD dan Nobar Film “Believe”

by Maykal
20 Juli 2025
0

Jakarta , - EKOIN - CO - (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama ratusan sahabat lamanya yang...

Kapolres Bengkayang Resmi Berganti, AKBP Syahrul Awab Gantikan AKBP Teguh Nugroho

Kapolres Bengkayang Resmi Berganti, AKBP Syahrul Awab Gantikan AKBP Teguh Nugroho

by Maykal
20 Juli 2025
0

Bengkayang,Kalbar - EKOIN - CO -  Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang resmi mengalami pergantian kepemimpinan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

Istana Suriah Jadi Target, Israel Diserang Balik

20 Juli 2025
Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

Rusia Terima Jet Tempur Baru Su-35S

20 Juli 2025
Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu  Pendapatan Anjlok, Pelabuhan  Segera Tutup

Israel Tutup Pelabuhan Eilat Mulai Minggu Pendapatan Anjlok, Pelabuhan Segera Tutup

20 Juli 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights