Jakarta ,EKOIN . CO – Surat dari Gerakan Mahasiswa Hukum yang ditujukan pada Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia berisikan tentang permohonan pada
Bursa Efek Indonesia harus Suspend perdagangan saham emiten CMNP.
Perihal Permohonan penghentian sementara perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dengan kode saham CMNP. kata Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar kepada wartawan Minggu, (15/6/2025).
Gerakan Mahasiswa Hukum adalah Organisasi di kalangan Mahasiswa Hukum di Indonesia yang didirikan dengan tujuan antara lain untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Corporate Government ) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan
Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.
Bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang proyek infrastruktur, investasi dan jasa penunjang di bidang yang berhubungan dengan jalan tol.
Dan merupakan emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Kode sahamnya adalah CMNP.
“Dalam beberapa waktu belakangan, beredar pemberitaan dalam media online yang mempersoalkan pemberian konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota untuk ruas jalan tol dalam kota Cawang – Pluit – Tanjung Priok ( ”Ruas Tol” ) kepada PT Citramarga Nusaphala Persada Tbk (Kode saham ”CMNP”) yang diduga bermasalah,” tegas Badrun.
Dari hasil kajian kami menemukan hal-hal sebagai berikut:
“Adanya Manipulasi aset oleh emiten CMNP untuk memengaruhi harga saham dan laporan keuangan mereka secara artifisial. Dan akibatnya Investor bisa mengalami kerugian finansial yang signifikan ketika harga saham anjlok setelah manipulasi terungkap,” papar Badrun.
“Akibat Manipulasi aset oleh CMNP dapat merusak kepercayaan investor terhadap pasar modal,” tegas Badrun.
“Bahwa masa pengelolaan ruas Tol oleh CMNP seharusnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 330/KPTS/M/2005 tanggal 25 Juli 2005,” ungkap Badrun.
“Bahwa pada kenyataannya masa pengelolaan tersebut telah diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2060 ( 35 tahun perpanjangan ) berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/ Pluit yang ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2020,” terang Badrun.
Pemberian perpanjangan konsesi pada tanggal 23 Juni 2020 untuk Konsesi yang seharusnya berakhir pada tanggal 25 Juli 2025 patut diduga telah melanggar:
“Pasal 50 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 yang telah mengatur bahwa: Dalam Hal masa konsesi jalan tol telah selesai ( 25 Juli 2025 ), BPJT mengambil alih dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri”.
“Dimana dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 tahun 2024 yang telah mengatur bahwa: Dalam hal masa konsesi jalan tol telah berakhir (25 Juli 2025), pengusahaan Jalan Tol dikembalikan ke Menteri”.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
Mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas Hambatan Non- Tol; atau
Menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
Menteri melakukan evaluasi 1 (satu) tahun sebelum konsesi pengusahaan suatu Ruas Jalan Tol berakhir untuk menentukan pengusahaan Jalan Tol setelah masa konsesi berakhir.
“Bahwa secara prinsip ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang kami sebutkan dalam surat ini mensyaratkan segala sesuatu dapat dilakukan oleh Pemerintah (Menteri) setelah masa konsesi berakhir atau setidak-tidaknya 1 (satu) tahun sebelum masa konsesi berakhir (tahun 2024) untuk masa konsesi yang berakhir pada tahun 2025, bukan 5 (lima) tahun sebelum konsesi berakhir yaitu tahun 2020 seperti yang dilakukan oleh CMNP, sehingga patut diduga perpanjangan masa konsesi tersebut dilakukan secara cacat prosedur dan mengesampingkan azas-azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014,” tegas Badrun.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan merujuk sepenuhnya kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00077/BEI/05-2023 Perihal peraturan nomor I-L tentang Suspensi Efek (”Peraturan Bursa”), Mohon PT Bursa Efek Indonesia berkenan melakukan suspensi terhadap saham CMNP karena terkait dengan kelangsungan usaha CMNP yang bertumpu pada pengelolaan Ruas Tol, Dengan harapan agar CMNP bersedia melakukan paparan kepada publik (Public Expose) agar permasalahan perpanjangan masa konsesi tersebut menjadi jelas adanya,” paparnya.
“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam penerapan tata kelola yang baik kepada para emiten secara umum dan CMNP pada khususnya,” pungkas Badrun.