• Latest
  • Trending
  • All
GEMAH: Ada Dugaan Potensi Pidana, BEI Harus Suspend Saham CMNP*

GEMAH: Ada Dugaan Potensi Pidana, BEI Harus Suspend Saham CMNP*

15 Juni 2025
k candre n

2 Agustus 2025
Ekspor Nonmigas Kuat, Neraca Dagang RI Masih Surplus

Ekspor Nonmigas Kuat, Neraca Dagang RI Masih Surplus

2 Agustus 2025
Inflasi Pangan Meningkat, Bank Indonesia Fokus Pasokan

Inflasi Pangan Meningkat, Bank Indonesia Fokus Pasokan

2 Agustus 2025
S&P Puji Stabilitas Ekonomi Indonesia, Pertahankan Rating BBB

S&P Puji Stabilitas Ekonomi Indonesia, Pertahankan Rating BBB

2 Agustus 2025
Komitmen PHE Jaga Ketahanan Energi Nasional

Komitmen PHE Jaga Ketahanan Energi Nasional

2 Agustus 2025
Alasan Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah Meski Dapat Amnesti Presiden.

Alasan Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah Meski Dapat Amnesti Presiden.

2 Agustus 2025
UMKM Gresik Didorong Inovatif Lewat Pelatihan Desain Batik

UMKM Gresik Didorong Inovatif Lewat Pelatihan Desain Batik

2 Agustus 2025
Bootcamp AJP 2025, Pers Daerah Semakin Siap Berkompetisi

Bootcamp AJP 2025, Pers Daerah Semakin Siap Berkompetisi

2 Agustus 2025
Pegadaian Ajak Publik Berkarya Lewat Media Awards 2025

Pegadaian Ajak Publik Berkarya Lewat Media Awards 2025

2 Agustus 2025
Instrumen Efek Pegadaian 2025 Jadi Terbesar Nasional

Instrumen Efek Pegadaian 2025 Jadi Terbesar Nasional

2 Agustus 2025
Kinerja Positif, Pegadaian Cetak Aset Rp121 Triliun

Kinerja Positif, Pegadaian Cetak Aset Rp121 Triliun

2 Agustus 2025
Kontroversi Pemblokiran Rekening, PPATK Buka Kembali 28 Juta Akun

Kontroversi Pemblokiran Rekening, PPATK Buka Kembali 28 Juta Akun

2 Agustus 2025
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM

GEMAH: Ada Dugaan Potensi Pidana, BEI Harus Suspend Saham CMNP*

by Maykal
15 Juni 2025, 11:30
in POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
GEMAH: Ada Dugaan Potensi Pidana, BEI Harus Suspend Saham CMNP*

Jakarta ,EKOIN . CO – Surat dari Gerakan Mahasiswa Hukum yang ditujukan pada Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia berisikan tentang permohonan pada
Bursa Efek Indonesia harus Suspend perdagangan saham emiten CMNP.

Perihal Permohonan penghentian sementara perdagangan saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk dengan kode saham CMNP. kata Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar kepada wartawan Minggu, (15/6/2025).

RelatedPosts

Alasan Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah Meski Dapat Amnesti Presiden.

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Komisi Kejaksaan Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di PT Atlas Resources Tbk oleh Kejati Jakarta

Gerakan Mahasiswa Hukum adalah Organisasi di kalangan Mahasiswa Hukum di Indonesia yang didirikan dengan tujuan antara lain untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Corporate Government ) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan
Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.

Bahwa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang proyek infrastruktur, investasi dan jasa penunjang di bidang yang berhubungan dengan jalan tol.

Dan merupakan emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan Kode sahamnya adalah CMNP.

“Dalam beberapa waktu belakangan, beredar pemberitaan dalam media online yang mempersoalkan pemberian konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota untuk ruas jalan tol dalam kota Cawang – Pluit – Tanjung Priok ( ”Ruas Tol” ) kepada PT Citramarga Nusaphala Persada Tbk (Kode saham ”CMNP”) yang diduga bermasalah,” tegas Badrun.

Dari hasil kajian kami menemukan hal-hal sebagai berikut:

“Adanya Manipulasi aset oleh emiten CMNP untuk memengaruhi harga saham dan laporan keuangan mereka secara artifisial. Dan akibatnya Investor bisa mengalami kerugian finansial yang signifikan ketika harga saham anjlok setelah manipulasi terungkap,” papar Badrun.

“Akibat Manipulasi aset oleh CMNP dapat merusak kepercayaan investor terhadap pasar modal,” tegas Badrun.

“Bahwa masa pengelolaan ruas Tol oleh CMNP seharusnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia No. 330/KPTS/M/2005 tanggal 25 Juli 2005,” ungkap Badrun.

“Bahwa pada kenyataannya masa pengelolaan tersebut telah diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2060 ( 35 tahun perpanjangan ) berdasarkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/ Pluit yang ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2020,” terang Badrun.

Pemberian perpanjangan konsesi pada tanggal 23 Juni 2020 untuk Konsesi yang seharusnya berakhir pada tanggal 25 Juli 2025 patut diduga telah melanggar:

“Pasal 50 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 yang telah mengatur bahwa: Dalam Hal masa konsesi jalan tol telah selesai ( 25 Juli 2025 ), BPJT mengambil alih dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri”.

“Dimana dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 23 tahun 2024 yang telah mengatur bahwa: Dalam hal masa konsesi jalan tol telah berakhir (25 Juli 2025), pengusahaan Jalan Tol dikembalikan ke Menteri”.

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:

Mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan Bebas Hambatan Non- Tol; atau

Menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.

Menteri melakukan evaluasi 1 (satu) tahun sebelum konsesi pengusahaan suatu Ruas Jalan Tol berakhir untuk menentukan pengusahaan Jalan Tol setelah masa konsesi berakhir.

“Bahwa secara prinsip ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang kami sebutkan dalam surat ini mensyaratkan segala sesuatu dapat dilakukan oleh Pemerintah (Menteri) setelah masa konsesi berakhir atau setidak-tidaknya 1 (satu) tahun sebelum masa konsesi berakhir (tahun 2024) untuk masa konsesi yang berakhir pada tahun 2025, bukan 5 (lima) tahun sebelum konsesi berakhir yaitu tahun 2020 seperti yang dilakukan oleh CMNP, sehingga patut diduga perpanjangan masa konsesi tersebut dilakukan secara cacat prosedur dan mengesampingkan azas-azas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014,” tegas Badrun.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan merujuk sepenuhnya kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00077/BEI/05-2023 Perihal peraturan nomor I-L tentang Suspensi Efek (”Peraturan Bursa”), Mohon PT Bursa Efek Indonesia berkenan melakukan suspensi terhadap saham CMNP karena terkait dengan kelangsungan usaha CMNP yang bertumpu pada pengelolaan Ruas Tol, Dengan harapan agar CMNP bersedia melakukan paparan kepada publik (Public Expose) agar permasalahan perpanjangan masa konsesi tersebut menjadi jelas adanya,” paparnya.

“Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam penerapan tata kelola yang baik kepada para emiten secara umum dan CMNP pada khususnya,” pungkas Badrun.

Tags: BEI Harus Suspend Saham CMNP*GEMAH: Ada Dugaan Potensi Pidana
Maykal

Maykal

Related Posts

Alasan Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah Meski Dapat Amnesti Presiden.

Alasan Hasto Kristiyanto Tetap Bersalah Meski Dapat Amnesti Presiden.

by Ibnu Gozali
2 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai amnesti yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto....

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

by Maykal
2 Agustus 2025
0

Jakarta ,-EKOIN - CO - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus...

Komisi Kejaksaan Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di PT Atlas Resources Tbk oleh Kejati Jakarta

Komisi Kejaksaan Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di PT Atlas Resources Tbk oleh Kejati Jakarta

by Yudi Permana
1 Agustus 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisioner Komisi kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman kembali menyoroti penanganan kasus oleh kejati Jakarta terkait dugaan korupsi pada...

dua orang saksi

Dua Saksi Lagi Diperiksa terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

by Ibhent
1 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
k candre n

2 Agustus 2025
Ekspor Nonmigas Kuat, Neraca Dagang RI Masih Surplus

Ekspor Nonmigas Kuat, Neraca Dagang RI Masih Surplus

2 Agustus 2025
Inflasi Pangan Meningkat, Bank Indonesia Fokus Pasokan

Inflasi Pangan Meningkat, Bank Indonesia Fokus Pasokan

2 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights