Jakarta
EKOIN.CO – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. Sidang tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sidang yang berlangsung di ruang Kusumahatmaja itu turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dari kalangan politikus dan kepolisian. Tampak hadir mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. Keduanya duduk satu bangku dengan Hasto sebelum pembacaan duplik dimulai.
Pantauan di lokasi menunjukkan Edy mengenakan pakaian serba hitam, sementara Oegroseno tampil dengan kemeja putih dan celana hitam. Kehadiran keduanya dinilai menarik perhatian karena menunjukkan dukungan moral terhadap Hasto di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Duplik Hasto disusun dalam format buku setebal 48 halaman dengan sampul hitam-merah. Pada sampul tersebut tertulis judul Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, sebagai bentuk pernyataan resmi dari dirinya terhadap tuduhan jaksa.
Dalam dupliknya, Hasto menyebut bahwa tuntutan jaksa bersifat tidak berdasar dan mengandung rekayasa hukum. “Duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya. Gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” ujarnya di ruang sidang.
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut dengan nada tegas, memperlihatkan keyakinannya bahwa proses hukum yang sedang berlangsung sarat dengan kepentingan politis. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan.
Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan terhadap Hasto pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Menurut jaksa, Hasto dianggap terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR serta menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang dijalankan oleh KPK. Kedua tindakan itu dinilai melanggar hukum secara jelas.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” ujar jaksa di ruang sidang saat membacakan amar tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Pihak jaksa mengaku telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan bahwa Hasto memiliki peran aktif dalam proses PAW anggota DPR yang bermasalah. Selain itu, ia juga dinilai mengganggu penyidikan dengan cara mengarahkan saksi.
Sidang pembacaan duplik ini merupakan lanjutan dari proses persidangan yang sudah berlangsung selama beberapa pekan terakhir. Setelah pembacaan duplik, majelis hakim direncanakan akan menentukan jadwal sidang pembacaan putusan.
Solidaritas Politik Mengemuka di Persidangan
Kehadiran sejumlah tokoh politik dalam sidang Hasto menandakan adanya solidaritas internal PDIP terhadap kasus yang menimpa sekjen partai tersebut. Edy Rahmayadi dan Oegroseno termasuk di antara figur publik yang dikenal dekat dengan lingkaran partai.
Mereka tidak memberikan pernyataan resmi kepada media, namun kehadiran fisik mereka di ruang sidang menjadi pesan tersendiri bagi publik. Sebagian pihak menilai ini sebagai bentuk dukungan terbuka terhadap Hasto di tengah proses hukum.
Sidang kali ini berlangsung dengan pengamanan ketat dan hanya sebagian awak media yang diizinkan untuk meliput langsung dari dalam ruang sidang. Aparat juga terlihat membatasi akses bagi masyarakat umum yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Sejumlah pengurus PDIP lainnya juga tampak hadir, meskipun tidak semua masuk ke ruang sidang. Beberapa di antaranya memilih menunggu di luar gedung sebagai bentuk solidaritas. Mereka berharap Hasto bisa mendapatkan putusan yang adil dari majelis hakim.
Majelis hakim yang menangani perkara ini belum memberikan komentar mengenai penilaian mereka terhadap duplik yang dibacakan Hasto. Mereka menyampaikan bahwa semua materi akan dipertimbangkan secara objektif sebelum pembacaan vonis.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Hasto masih menjadi sorotan utama di tengah ketegangan politik yang sedang berkembang. Banyak pihak yang mengikuti dengan cermat perkembangan kasus ini karena melibatkan tokoh penting partai.
Dalam sidang berikutnya, hakim dijadwalkan akan menyampaikan keputusan mereka, yang dapat menentukan masa depan politik Hasto Kristiyanto. Putusan ini ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak baik dari kalangan politik, hukum, maupun masyarakat umum.
Sementara itu, pihak keluarga Hasto enggan memberikan komentar kepada media. Mereka hanya menyampaikan bahwa Hasto dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses hukum sampai tuntas. Kuasa hukum Hasto pun menyatakan akan terus mengawal jalannya sidang dengan serius.
Kasus yang menjerat Hasto menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK tahun ini, khususnya karena menyangkut nama besar dalam tubuh partai politik. Isu ini juga menjadi perhatian dalam dinamika politik nasional menjelang pemilu mendatang.
Persidangan ini telah memasuki tahap akhir. Setelah pembacaan duplik, majelis hakim akan menilai semua bukti, pernyataan, dan pembelaan yang disampaikan oleh semua pihak untuk kemudian membuat keputusan dalam waktu dekat.
Sidang berikutnya direncanakan berlangsung dalam dua pekan mendatang. Keputusan yang akan dibacakan nanti menjadi penentu apakah Hasto akan menjalani hukuman atau dibebaskan dari semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses politik dan hukum. Hasto Kristiyanto sebagai tokoh nasional tetap berhak atas pembelaan hukum yang proporsional dan adil.
Kehadiran tokoh-tokoh penting dalam sidang ini menunjukkan bahwa solidaritas politik masih menjadi faktor kuat di balik proses hukum. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang harus mempertimbangkan seluruh aspek hukum.
Dukungan moral dari rekan-rekan politik tidak bisa mempengaruhi hasil akhir persidangan. Oleh karena itu, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan bukan tekanan dari pihak manapun.
Majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Keputusan terhadap Hasto Kristiyanto akan menjadi preseden penting dalam sejarah hukum politik Indonesia.
Dengan kasus ini, publik diharapkan semakin sadar akan pentingnya pengawasan terhadap proses legislasi dan partai politik. Integritas dan keadilan menjadi dua nilai utama yang harus dijunjung tinggi di tengah kehidupan demokrasi yang terus berkembang. (*)