Jakarta Pusat, EKOIN.CO – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan kehadiran saksi tersebut memberatkan dirinya.
“Ini juga satu proses yang agak khusus, bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyidik dari KPK kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung, sehingga kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya,” ujar Hasto di sela skors sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Hasto turut menanggapi tudingan bahwa dirinya disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun Masiku. Dia menegaskan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Harun di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan kebijakan resmi DPP PDIP.
“Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa permintaan fatwa MA merupakan tindakan organisatoris partai. Dia menilai kasus yang menjeratnya sebagai persidangan daur ulang yang dipaksakan.
“Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapapun sama, ketika Pak Arif tadi menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tetapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berarti yang mengeluarkan sprin lidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual,” tegasnya.
Nah karena itulah ini merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik, yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta,” tambah Hasto.
KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku. Hasto dituding menghalangi upaya penangkapan Harun yang menjadi buron sejak 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku,” bunyi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Selain itu, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya agar Wahyu mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri divonis bersalah. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy
Batam, EKOIN.CO-Kasus kekerasan anak kembali terjadi di wilayah hukum Mapolresta Barelang. Aksi kekerasan tak beradab ini dilakukan oleh pelaku bernama...