Surabaya ,EKOIN.CO – Desi Nuryati, agen properti dari PT Bamboosea Properti, menyatakan siap mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada tujuh korban penipuan rumah cessie. Pernyataan ini muncul saat mediasi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, di Surabaya.
Mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan dihadiri oleh kuasa hukum para korban, Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat. Dalam mediasi tersebut, Desi menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan dirinya berkomitmen mencicil pembayaran selama tujuh bulan ke depan.
Desi menyampaikan bahwa ia semula meminta waktu sembilan bulan untuk melunasi kerugian, namun akhirnya menyepakati waktu tujuh bulan. Ia juga menjelaskan bahwa penghasilan untuk pembayaran ini hanya berasal dari suaminya karena dirinya sudah tidak bekerja sejak 2024.
Pihak korban menyambut kesepakatan tersebut dengan harapan Desi benar-benar menepati janjinya.
Komitmen Tertulis Disepakati di Hadapan Pemerintah
Desi mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani surat kesepakatan sebagai bukti keseriusannya menyelesaikan kewajiban. Dalam kesepakatan itu, tertulis bahwa ia akan mencicil pembayaran hingga lunas dalam waktu tujuh bulan.
“Sesuai dengan surat kesepakatan saya tadi bahwa saya akan membayar sejumlah uang ganti rugi korban,” ucap Desi kepada media.
Meskipun mediasi berlangsung cukup lama, semua pihak berhasil menyepakati solusi damai ini demi menghindari proses hukum yang lebih panjang. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut mendorong kesepakatan agar kedua belah pihak tidak menempuh jalur pidana.
Armuji juga meminta agar proses pembayaran berjalan konsisten sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kesepakatan.
Pemerintah setempat turut memfasilitasi dan memantau proses penyelesaian ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.
Dalam mediasi, Desi mengakui bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan maupun aset yang bisa digunakan sebagai jaminan. Ia menyebut sejak 2024 sudah tidak bekerja, dan rekeningnya diblokir.
“Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya di blokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” kata Desi.
Selain itu, rumah yang saat ini ditempatinya masih menjadi agunan bank. Karena itu, properti tersebut tidak bisa dijadikan jaminan untuk mengganti kerugian para korban.
Pihak PT Bamboosea Properti juga membenarkan bahwa tidak ada proses take over dari pihak bank ke atas nama Desi, sehingga rumah itu tidak sah untuk dijadikan jaminan.
Desi pun mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan teguran dari kepolisian serta sanksi sosial dari media sosial.
Wakil Wali Kota Armuji meminta Desi menyicil ganti rugi selama tujuh bulan dan melaporkan perkembangannya secara rutin. Ia juga menegaskan bahwa jika Desi gagal membayar dalam waktu yang ditentukan, maka korban berhak menempuh jalur pidana.
“Kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi enggak menyanggupi membayar maka langsung dipidanakan,” ujar Armuji.
Para korban kini menggantungkan harapan pada keseriusan Desi dalam menjalankan cicilan yang telah disepakati. Mereka menyatakan akan mengajukan laporan pidana jika janji tidak ditepati.
Kuasa hukum para korban juga mengingatkan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini hingga selesai, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Selama proses cicilan berjalan, Armuji meminta pihak kecamatan dan kelurahan terus memantau perkembangan pembayaran.
Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak, disebutkan bahwa jika Desi tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu tujuh bulan, korban berhak melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Skema pembayaran cicilan menjadi dasar utama perdamaian ini, namun berlaku sanksi pidana bila terjadi pelanggaran.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban jika kesepakatan dilanggar.
Warga yang merasa dirugikan diharapkan aktif memantau dan mendokumentasikan proses pembayaran guna dijadikan bukti jika kasus berlanjut ke pengadilan.
Proses ini dianggap sebagai upaya terakhir sebelum jalur pidana ditempuh dan dijalankan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat disarankan berhati-hati sebelum membeli properti dengan skema cessie. Penting untuk memverifikasi dokumen kepemilikan dan status rumah secara legal agar terhindar dari penipuan.
Pemeriksaan legalitas rumah melalui notaris atau Badan Pertanahan Nasional menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada beban hukum atas properti yang dibeli.
Agen properti juga harus diawasi ketat, dan masyarakat perlu melaporkan pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
Jika transaksi properti dilakukan secara cicilan, masyarakat sebaiknya membuat perjanjian tertulis dengan pihak ketiga yang sah secara hukum.
Ke depan, pemerintah daerah sebaiknya memperketat pengawasan terhadap perusahaan properti dan memberikan ruang konsultasi hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban.
Kasus Desi Nuryati menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan rumah cessie oleh agen properti. Mediasi menjadi langkah positif, namun harus diikuti komitmen nyata.
Peran pemerintah kota sangat penting dalam memfasilitasi mediasi, memberikan perlindungan hukum, dan memastikan proses penyelesaian berlangsung adil.
Korban memiliki hak untuk menuntut secara hukum jika janji tidak ditepati. Kesepakatan damai tidak boleh menghilangkan hak hukum yang sah.
Langkah hukum tetap diperlukan sebagai pengingat bahwa penipuan tidak bisa ditoleransi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Masyarakat diimbau tetap waspada dalam transaksi properti dan segera berkonsultasi hukum jika menemui indikasi penipuan.(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v