• Latest
  • Trending
  • All
Desi Nuryati Janji Kembalikan Dana Rumah Cessie

Desi Nuryati Janji Kembalikan Dana Rumah Cessie

30 Juni 2025
Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

30 Juni 2025
Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

30 Juni 2025
Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

30 Juni 2025
Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

Bali Jadi Magnet Wisatawan Australia Lewat Rute Baru AirAsia

30 Juni 2025
Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

Kadishub Cianjur Diganti saat Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perhubungan

30 Juni 2025
Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

Prabowo Gelar Rapat Strategis Nasional Secara Virtual

30 Juni 2025
Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

Presiden Prabowo Resmikan KEK Sanur dan RS Internasional

30 Juni 2025
BRIN Digitalisasi Koleksi Arkeologi untuk Riset Global

BRIN Digitalisasi Koleksi Arkeologi untuk Riset Global

30 Juni 2025
Prabowo Resmikan Industri Baterai Terbesar Asia Tenggara

Prabowo Resmikan Industri Baterai Terbesar Asia Tenggara

30 Juni 2025
Warisan Budaya Dihidupkan Kembali dengan Teknologi BRIN

Warisan Budaya Dihidupkan Kembali dengan Teknologi BRIN

30 Juni 2025
Polri Hadirkan Pelayanan Gratis dan Konser di Hari Bhayangkara 2025

Polri Hadirkan Pelayanan Gratis dan Konser di Hari Bhayangkara 2025

30 Juni 2025
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Provinsi Sumut

Ini Konstruksi Kasus Korupsi Proyek Jalan yang Menjerat Orang Dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution

30 Juni 2025
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM HUKUM

Desi Nuryati Janji Kembalikan Dana Rumah Cessie

Desi Nuryati sepakat mengembalikan ganti rugi Rp 1,5 miliar dalam tujuh bulan kepada korban penipuan rumah cessie, melalui mediasi di Surabaya.

by Akmal Solihannoer
30 Juni 2025, 16:28
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Desi Nuryati Janji Kembalikan Dana Rumah Cessie

Surabaya ,EKOIN.CO – Desi Nuryati, agen properti dari PT Bamboosea Properti, menyatakan siap mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada tujuh korban penipuan rumah cessie. Pernyataan ini muncul saat mediasi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025, di Surabaya.

Mediasi dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan dihadiri oleh kuasa hukum para korban, Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat. Dalam mediasi tersebut, Desi menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan dirinya berkomitmen mencicil pembayaran selama tujuh bulan ke depan.

RelatedPosts

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Ini Konstruksi Kasus Korupsi Proyek Jalan yang Menjerat Orang Dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution

Pusdaskrimti Bahas Statistik Terintegrasi untuk Transformasi Kejaksaan

Desi menyampaikan bahwa ia semula meminta waktu sembilan bulan untuk melunasi kerugian, namun akhirnya menyepakati waktu tujuh bulan. Ia juga menjelaskan bahwa penghasilan untuk pembayaran ini hanya berasal dari suaminya karena dirinya sudah tidak bekerja sejak 2024.

Pihak korban menyambut kesepakatan tersebut dengan harapan Desi benar-benar menepati janjinya.

Komitmen Tertulis Disepakati di Hadapan Pemerintah

Desi mengungkapkan bahwa ia telah menandatangani surat kesepakatan sebagai bukti keseriusannya menyelesaikan kewajiban. Dalam kesepakatan itu, tertulis bahwa ia akan mencicil pembayaran hingga lunas dalam waktu tujuh bulan.

“Sesuai dengan surat kesepakatan saya tadi bahwa saya akan membayar sejumlah uang ganti rugi korban,” ucap Desi kepada media.

Meskipun mediasi berlangsung cukup lama, semua pihak berhasil menyepakati solusi damai ini demi menghindari proses hukum yang lebih panjang. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut mendorong kesepakatan agar kedua belah pihak tidak menempuh jalur pidana.

Armuji juga meminta agar proses pembayaran berjalan konsisten sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kesepakatan.

Pemerintah setempat turut memfasilitasi dan memantau proses penyelesaian ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

Dalam mediasi, Desi mengakui bahwa dirinya tidak memiliki pekerjaan maupun aset yang bisa digunakan sebagai jaminan. Ia menyebut sejak 2024 sudah tidak bekerja, dan rekeningnya diblokir.

“Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya di blokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” kata Desi.

Selain itu, rumah yang saat ini ditempatinya masih menjadi agunan bank. Karena itu, properti tersebut tidak bisa dijadikan jaminan untuk mengganti kerugian para korban.

Pihak PT Bamboosea Properti juga membenarkan bahwa tidak ada proses take over dari pihak bank ke atas nama Desi, sehingga rumah itu tidak sah untuk dijadikan jaminan.

Desi pun mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan teguran dari kepolisian serta sanksi sosial dari media sosial.

Wakil Wali Kota Armuji meminta Desi menyicil ganti rugi selama tujuh bulan dan melaporkan perkembangannya secara rutin. Ia juga menegaskan bahwa jika Desi gagal membayar dalam waktu yang ditentukan, maka korban berhak menempuh jalur pidana.

“Kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi enggak menyanggupi membayar maka langsung dipidanakan,” ujar Armuji.

Para korban kini menggantungkan harapan pada keseriusan Desi dalam menjalankan cicilan yang telah disepakati. Mereka menyatakan akan mengajukan laporan pidana jika janji tidak ditepati.

Kuasa hukum para korban juga mengingatkan bahwa pihaknya siap mengawal proses ini hingga selesai, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan.

Selama proses cicilan berjalan, Armuji meminta pihak kecamatan dan kelurahan terus memantau perkembangan pembayaran.

Dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh semua pihak, disebutkan bahwa jika Desi tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu tujuh bulan, korban berhak melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Skema pembayaran cicilan menjadi dasar utama perdamaian ini, namun berlaku sanksi pidana bila terjadi pelanggaran.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada para korban jika kesepakatan dilanggar.

Warga yang merasa dirugikan diharapkan aktif memantau dan mendokumentasikan proses pembayaran guna dijadikan bukti jika kasus berlanjut ke pengadilan.

Proses ini dianggap sebagai upaya terakhir sebelum jalur pidana ditempuh dan dijalankan sesuai prosedur hukum.

Masyarakat disarankan berhati-hati sebelum membeli properti dengan skema cessie. Penting untuk memverifikasi dokumen kepemilikan dan status rumah secara legal agar terhindar dari penipuan.

Pemeriksaan legalitas rumah melalui notaris atau Badan Pertanahan Nasional menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada beban hukum atas properti yang dibeli.

Agen properti juga harus diawasi ketat, dan masyarakat perlu melaporkan pihak-pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Jika transaksi properti dilakukan secara cicilan, masyarakat sebaiknya membuat perjanjian tertulis dengan pihak ketiga yang sah secara hukum.

Ke depan, pemerintah daerah sebaiknya memperketat pengawasan terhadap perusahaan properti dan memberikan ruang konsultasi hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban.

Kasus Desi Nuryati menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan rumah cessie oleh agen properti. Mediasi menjadi langkah positif, namun harus diikuti komitmen nyata.

Peran pemerintah kota sangat penting dalam memfasilitasi mediasi, memberikan perlindungan hukum, dan memastikan proses penyelesaian berlangsung adil.

Korban memiliki hak untuk menuntut secara hukum jika janji tidak ditepati. Kesepakatan damai tidak boleh menghilangkan hak hukum yang sah.

Langkah hukum tetap diperlukan sebagai pengingat bahwa penipuan tidak bisa ditoleransi, dan pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Masyarakat diimbau tetap waspada dalam transaksi properti dan segera berkonsultasi hukum jika menemui indikasi penipuan.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Tags: Desi Nuryatiganti rugipenipuan propertiPT Bamboosea Propertirumah cessieSurabaya
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

by Yudi Permana
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO -  Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa ada sejumlah pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru...

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Provinsi Sumut

Ini Konstruksi Kasus Korupsi Proyek Jalan yang Menjerat Orang Dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution

by Yudi Permana
30 Juni 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi kasus dugaan korupsi proyek jalan yang diduga melibatkan orang dekat...

Pusdaskrimti Bahas Statistik Terintegrasi untuk Transformasi Kejaksaan

Pusdaskrimti Bahas Statistik Terintegrasi untuk Transformasi Kejaksaan

by Irvan
30 Juni 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejaksaan RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin,...

KPK Tangkap Lagi Nurhadi Usai Bebas dari Penjara

KPK Tangkap Lagi Nurhadi Usai Bebas dari Penjara

by Irvan
30 Juni 2025
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada Minggu malam (29/6). Penangkapan terjadi sesaat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

Kejagung Sebut Ada Sejumlah Pasal di KUHP Baru yang Bisa Menjerat Jurnalis 

30 Juni 2025
Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

Bali Wellness Expo 2025 Tegaskan Potensi Pariwisata Kesehatan

30 Juni 2025
Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

Housekeeping Jadi Garda Depan Pariwisata Indonesia

30 Juni 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights