Jakarta, Ekoin.co –Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan program pemutihan pajak dalam rangka HUT ke-498 Jakarta pada 22 Juni mendatang. Kebijakan ini khusus berlaku bagi wajib pajak yang membayar tepat di tanggal tersebut.
“Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” tegas Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (11/6). Ia menegaskan program ini hanya untuk masyarakat yang memenuhi kewajiban tepat waktu.
Jenis pajak yang diputihkan belum dirinci, namun Pemprov menjanjikan berbagai kemudahan pembayaran. Selain itu, transportasi umum akan digratiskan selama perayaan HUT Jakarta.
Pramono menyebutkan rangkaian acara sudah dirancang. “Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira,” ujarnya.
Kebijakan Pemutihan Pajak
Pemutihan pajak selama ini biasanya mencakup penghapusan denda untuk tunggakan bertahun-tahun. Wajib pajak cukup membayar pokok tanpa penalti. Beberapa daerah bahkan membebaskan tunggakan sepenuhnya, hanya memungut pajak tahun berjalan.
Pramono menekankan kebijakan Jakarta berbeda karena mensyaratkan pembayaran tepat waktu. “Ini insentif bagi yang disiplin, bukan yang menunggak,” tambahnya.
Berlangganan gratis WANEWS EKOIN lewat saluran WhatsUp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v“